Rabu, November 5, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Perihal Pemecatan Dari Keanggotaan Partai, Akmaluddin Ajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi 

Oktober 21, 2024
in Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Politik, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
oppo_0

oppo_0

Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id, Jambi – Perihal pemecatan Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin  oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotaan partai.

Melalui surat keputusan (SK) pemecatan Akmaluddin diterbitkan pada tanggal 13 September dengan surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.

Surat putusan tersebut ditindaklanjuti oleh DPD PDIP Provinsi Jambi dengan mengajukan usulan calon Pergantian Antar Waktu (PAW). Usulan itu diajukan ke DPRD Provinsi Jambi.

Baca Juga

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Menyikapi surat usulan PAW dan pemecatan dirinya, Akmaluddin menyatakan diri masih menunggu proses di Mahkamah Partai.

“Ketika SK pemecatan itu sampai ditangan kami, tepat nya pada tanggal 28 September 2024. Kenapa kita sampaikan seperti itu, bahwa ini berawal dari pengaduan saudari Nur Tri Kadarini pada tanggal 16 April 2024 di mahkamah partai.” utaranya.

“Kemudian tanggal 10 Juni 2024 kami bersidang di Mahkamah Partai , yang sampai hari ini keputusan dari mahkamah partai itu belum kami terima.”

“Artinya apa pun keputusan dari mahkamah partai belum dibacakan. Kenapa kita katakan seperti itu, Bahwa ini berawal dari pengaduan saudari Nur Tri Kadarini pada tanggal 16 april 2024 di Mahkamah Partai, kemudian tanggal 10 Juni 2024 kami bersidang di Mahkamah Partai yang sampai hari ini, keputusan dari Mahkamah Partai itu belum kami terima, artinya apapun keputusan dari Mahkamah Partai belum dibacakan.” jelasnya.

“Kemudian yang kedua, tentu dalam proses itu, dalam proses yang berjalan di Mahkamah Partai DPD PDI Perjuangan di provinsi Jambi melakukan proses sidang dengan pengaduan yang sama. Nah itulah yang menjadi dasar dari pada surat itu, surat pemecatan yang disampaikan kepada kami yaitu surat DPD PDI Perjuangan tanggal 13 Agustus 2024.” Lanjut Akmal

“Nah idealnya bahwa dalam proses itu yang kita tunggu adalah pertama terkait dengan surat keputusan atau pun putusan dari pada Mahkamah Partai terkait dari proses sengketa internal ini.”

“Yang kedua tentu dalam proses kalau itu masuk dalam ke ranah etik, maka ada proses yang namanya sidang komite etik dan disiplin Partai yang berada di DPP partai. Sampai hari ini kami juga tidak pernah dipanggil, tidak pernah dihubungi, terkait proses sidang komite etik dan disiplin partai di DPP Partai.” Katanya 

“Maka yang kita terima adalah surat pemecatan yang berdasarkan daripada laporan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Tentu atas dasar itu kita mengkaji sesuai dengan regulasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada di PDI Perjuangan beserta peraturan partainya. Maka kita laporkan kembali terkait dengan surat pemecatan ini kepada Mahkamah Partai karena yang berwenang adalah Mahkamah Partai terkait dengan proses internal partai nah sampai hari ini kita belum mendapatkan juga tanggapan atau informasi dari Mahkamah Partai terkait aduan tersebut.” Ungkapnya.

 

“Kemudian dengan segala pertimbangan maka pada hari ini, senin (21/10/2024), kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi terkait dengan sengketa internal partai, nanti prosesnya nanti kita lihat seperti apa yang jelas kami masih berhusnulzon terhadap partai, bahwa kami meyakini bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi azaz demokrasi menjaga konstitusional anggotanya dan taat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan partai yang berada di dalamnya.” Pungkas Akmaluddin. (dr_27)

Tags: AkmaluddinAnggota Dewan Provinsi JambiBerita JambiDPRD Provinsi JambiEdi PurwantoJambiPDI-PERJUANGANPilkadaPolitik
Previous Post

Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Nyatakan Sikap Dukung Haris-Sani di Pilgub Jambi 2024

Next Post

Efek Merusak Narkoba Bagi Tubuh dan Otak

Berita Serupa

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Oktober 28, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Oktober 25, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Oktober 21, 2025
Foto: Tangkapan layar iNews TV
Daerah

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Oktober 20, 2025
Load More
Next Post
Efek Merusak Narkoba Bagi Tubuh dan Otak

Efek Merusak Narkoba Bagi Tubuh dan Otak

Pejuang Rakyat yang Tersesat : Kontradiksi antara Pengakuan dan Realitas

Pejuang Rakyat yang Tersesat : Kontradiksi antara Pengakuan dan Realitas

Penolakan Cagub Eks Pecandu Narkoba di Muaro Jambi Makin Kuat

Penolakan Cagub Eks Pecandu Narkoba di Muaro Jambi Makin Kuat

Silaturahmi Dengan Pimpinan Muhamadiyah Jambi, Al Haris Diskusi Terkait Pembangunan Jambi

Silaturahmi Dengan Pimpinan Muhamadiyah Jambi, Al Haris Diskusi Terkait Pembangunan Jambi

Cagub Jambi Pernah Candu Narkoba, Warga : Bisa Merusak Kualitas Pilkada

Cagub Jambi Pernah Candu Narkoba, Warga : Bisa Merusak Kualitas Pilkada

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Oktober 28, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Oktober 25, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Oktober 21, 2025
Foto: Tangkapan layar iNews TV

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Oktober 20, 2025

Recommended

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Oktober 28, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Oktober 25, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Oktober 21, 2025
Foto: Tangkapan layar iNews TV

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Oktober 20, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In