Serunting.id, Jambi – Disinyalir melakukan tindak pidana korupsi gagal bayar mediun tern note (MTN) PT Sunprima Nusantara pembiayaan pada Bank Daerah Jambi tahun 2017-2018.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkan dan menahan Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH) usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka orang nomor satu di Bank 9 Jambi ini diumumkan langsung oleh Kajati Jambi Elan Suherlan, didampingi Aspidsus dan Asintel di aula Kejati lantai 4, Selasa (9/5/2023).
Dari hasil penyidikan, Kejati Jambi menetapkan empat tersangka. Tersangka di antaranya berinisial LD, DS, AI dan YEH.
Penetapan 4 tersangka dalam perkara ini di apresiasi langsung oleh Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasier.
Menurut Nasroel Yasier, Kejati Jambi sudah menjalankan tupoksinya dengan baik. Ketika menetapkan tersangka, tentu diketahui ada tindak pidana terjadi. Maka saat itulah penyidikan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. Selain itu, pihak Kejati Jambi juga harus menelusuri tersangka lainnya juga yang turut berperan serta dalam perkara tindak pidana korupsi ini.
“Saat ini boleh saja fokus pada penetapan salah satu tersangka di antaranya, Direktur Utama (Dirut) Bank 9 Jambi, Yunsak El Halcon (YEH), tetapi Kejati Jambi harus ditelusuri yang lain juga dong,” tegasnya
“Saya tekankan sekali lagi, pastinya untuk mencairkan dana Rp310. 118. 271. 000, harus ada rekomendasi serta tanda tangan dari pemangku kebijakan seperti Komisaris dan Gubernur Jambi. Pada saat itu di era Gubernur Zumi Zola dan Fachrori 2016-2020. ” Pungkas Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasier.
Editing: Datut Rakash
Discussion about this post