Serunting.id, Jambi – Perihal pemecatan Anggota DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari keanggotaan partai.
Melalui surat keputusan (SK) pemecatan Akmaluddin diterbitkan pada tanggal 13 September dengan surat keputusan nomor 1592/KPTS/DPP/IX/2024.
Surat putusan tersebut ditindaklanjuti oleh DPD PDIP Provinsi Jambi dengan mengajukan usulan calon Pergantian Antar Waktu (PAW). Usulan itu diajukan ke DPRD Provinsi Jambi.
Menyikapi surat usulan PAW dan pemecatan dirinya, Akmaluddin menyatakan diri masih menunggu proses di Mahkamah Partai.
“Ketika SK pemecatan itu sampai ditangan kami, tepat nya pada tanggal 28 September 2024. Kenapa kita sampaikan seperti itu, bahwa ini berawal dari pengaduan saudari Nur Tri Kadarini pada tanggal 16 April 2024 di mahkamah partai.” utaranya.
“Kemudian tanggal 10 Juni 2024 kami bersidang di Mahkamah Partai , yang sampai hari ini keputusan dari mahkamah partai itu belum kami terima.”
“Artinya apa pun keputusan dari mahkamah partai belum dibacakan. Kenapa kita katakan seperti itu, Bahwa ini berawal dari pengaduan saudari Nur Tri Kadarini pada tanggal 16 april 2024 di Mahkamah Partai, kemudian tanggal 10 Juni 2024 kami bersidang di Mahkamah Partai yang sampai hari ini, keputusan dari Mahkamah Partai itu belum kami terima, artinya apapun keputusan dari Mahkamah Partai belum dibacakan.” jelasnya.
“Kemudian yang kedua, tentu dalam proses itu, dalam proses yang berjalan di Mahkamah Partai DPD PDI Perjuangan di provinsi Jambi melakukan proses sidang dengan pengaduan yang sama. Nah itulah yang menjadi dasar dari pada surat itu, surat pemecatan yang disampaikan kepada kami yaitu surat DPD PDI Perjuangan tanggal 13 Agustus 2024.” Lanjut Akmal
“Nah idealnya bahwa dalam proses itu yang kita tunggu adalah pertama terkait dengan surat keputusan atau pun putusan dari pada Mahkamah Partai terkait dari proses sengketa internal ini.”
“Yang kedua tentu dalam proses kalau itu masuk dalam ke ranah etik, maka ada proses yang namanya sidang komite etik dan disiplin Partai yang berada di DPP partai. Sampai hari ini kami juga tidak pernah dipanggil, tidak pernah dihubungi, terkait proses sidang komite etik dan disiplin partai di DPP Partai.” Katanya
“Maka yang kita terima adalah surat pemecatan yang berdasarkan daripada laporan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi. Tentu atas dasar itu kita mengkaji sesuai dengan regulasi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada di PDI Perjuangan beserta peraturan partainya. Maka kita laporkan kembali terkait dengan surat pemecatan ini kepada Mahkamah Partai karena yang berwenang adalah Mahkamah Partai terkait dengan proses internal partai nah sampai hari ini kita belum mendapatkan juga tanggapan atau informasi dari Mahkamah Partai terkait aduan tersebut.” Ungkapnya.
“Kemudian dengan segala pertimbangan maka pada hari ini, senin (21/10/2024), kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jambi terkait dengan sengketa internal partai, nanti prosesnya nanti kita lihat seperti apa yang jelas kami masih berhusnulzon terhadap partai, bahwa kami meyakini bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi azaz demokrasi menjaga konstitusional anggotanya dan taat terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan partai yang berada di dalamnya.” Pungkas Akmaluddin. (dr_27)
Discussion about this post