Jumat, November 14, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan

Mei 10, 2023
in Daerah, Hukum, Nasional, Uncategorized
Reading Time: 3 mins read
0 0
A A
Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan. Foto: Istimewa

Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id – Babak baru kasus Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kembali berhadap dengan persoalan hukum baru.

AG melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).

Laporan AG tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

AG mantan kekasih Mario membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tindakan pidana dugaan kasus pencabulan.

Berikut fakta-fakta terkini seputar babak baru kasus Mario Dandy yang kini resmi dipolisikan AG soal dugaan tindak pencabulan:.

Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin lalu (8/5/2023).

“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya baru melaporkan kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo sekarang karena sebelumnya fokus menjalani sidang dalam kasus penganiayaan David.

“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” kata Mangatta.

4 dari 8 Barang Bukti Kasus Telah Diterima
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan.

“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.

“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” imbuhnya.

Seperti diketahui, dalam fakta persidangan, anak AG diketahui juga sempat berhubungan intim dengan David Ozora. Namun dalam pelaporan kali ini hanya Mario Dandy yang dipolisikan.

“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” jelasnya.

Laporan AG Terhadap Mario Sempat Ditolak 2 Kali

Diketahui bahwa sebelumnya pihak AG telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan oleh Mario Dandy. Meski begitu, laporan AG sebelumnya sempat dua kali ditolak oleh pihak kepolisian.

Adapun terkait laporan AG yang sempat ditolak itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan. Karyoto mengatakan akan mengecek mengapa laporan AG ini sebelumnya ditolak.

“Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).

AG polisikan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan. Hal ini terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Berikut rincian pasal-pasalnya:

Pasal 76D

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 76E

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sumber: detikNews

Tags: AGBerita JambiHukrimKasus Mario DandyKriminalitasMantan Pegawai PajakPencabulanPenganiayaanPolda Metro Jaya
Previous Post

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Next Post

Terkait Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Polda Metro Jaya Akan Menindaklanjuti Dengan Penyelidikan

Berita Serupa

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO
Daerah

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Load More
Next Post
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa

Terkait Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Polda Metro Jaya Akan Menindaklanjuti Dengan Penyelidikan

Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir Melalui  Virtual. Foto: Istimewa

Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir Melalui Virtual

Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ini Pesan Al Haris

Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ini Pesan Al Haris

Pimpin Apel Gabungan ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Singgung Kedisiplinan dan Gaya Hidup

Pimpin Apel Gabungan ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Singgung Kedisiplinan dan Gaya Hidup

Halal Bihalal Bersama Pemkab dan Masyarakat Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Bila Ada Salah Dalam Melayani Kami Minta Maaf

Halal Bihalal Bersama Pemkab dan Masyarakat Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Bila Ada Salah Dalam Melayani Kami Minta Maaf

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025

Recommended

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In