Serunting.id – Memasuki tahap proses awal kejadian penganiayaan. Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rekonstruksi guna mengurai kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.
Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Aditya kepada Ken Admiral, digelar tepat di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin kemarin (8/5 2023).
“Ya, betul, dilaksanakan rekonstruksi di Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan.
Korban Ken Admiral sendiri tampak tidak menghadiri rekonstruksi tersebut. Hadi menyampaikan, korban tidak hadir di Polda Sumut untuk menyaksikan rekonstruksi karena saat ini lagi berada di Manchester, Inggris. Untuk peran korban digantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.
“Korban (melalui virtual) didampingi penasihat hukum dan LPSK,” kata Hadi Wahyudi.
Adapun rekonstruksi itu dimulai dengan chat DM Instagram pada 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.
Kemudian pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Aditya Hasibuan dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya, kata Hadi, mereka kemudian berselisih paham.
Aditya kemudian memukul Ken dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.
Peristiwa penganiayaan ini baru viral belakangan setelah diunggah di media sosial. Aditya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.
Dalam video yang viral itu, AKBP Achiruddin yang terlihat diam dan membiarkan penganiayaan itu terjadi belakangan juga dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Selain itu, dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Sumut, Achiruddin mendapat sanksi (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi kepolisian. Menghadapi sanksi putusan sidang kode etik tersebut, Achiruddin kemudian akan berupaya mengajukan banding.
Sumber: tempo.co
Discussion about this post