Serunting.id – Babak baru kasus Mario Dandy Satriyo anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, kembali berhadap dengan persoalan hukum baru.
AG melaporkan mantan pacarnya, Mario Dandy usai dirinya divonis 3,5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17).
Laporan AG tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
AG mantan kekasih Mario membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait tindakan pidana dugaan kasus pencabulan.
Berikut fakta-fakta terkini seputar babak baru kasus Mario Dandy yang kini resmi dipolisikan AG soal dugaan tindak pencabulan:.
Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin lalu (8/5/2023).
“Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana,” ujarnya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan pihaknya baru melaporkan kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy Satriyo sekarang karena sebelumnya fokus menjalani sidang dalam kasus penganiayaan David.
“Jadi kami menegaskan ini adalah delik biasa. Kami kemarin fokus persidangan dan kami baru mendapatkan ini fakta persidangan saat sudah ada putusan,” kata Mangatta.
4 dari 8 Barang Bukti Kasus Telah Diterima
Mangatta menambahkan, dalam pelaporan tersebut, pihaknya turut melampirkan barang bukti yang ada. Sementara baru empat barang bukti yang sudah dilampirkan dalam proses pelaporan. Salah satu yang dijadikan barang bukti adalah putusan pengadilan.
“Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor,” jelasnya.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan, anak AG diketahui juga sempat berhubungan intim dengan David Ozora. Namun dalam pelaporan kali ini hanya Mario Dandy yang dipolisikan.
“Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa dan untuk pihak lain kami belum lihat unsur pidananya untuk itu,” jelasnya.
Laporan AG Terhadap Mario Sempat Ditolak 2 Kali
Diketahui bahwa sebelumnya pihak AG telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan oleh Mario Dandy. Meski begitu, laporan AG sebelumnya sempat dua kali ditolak oleh pihak kepolisian.
Adapun terkait laporan AG yang sempat ditolak itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memberikan tanggapan. Karyoto mengatakan akan mengecek mengapa laporan AG ini sebelumnya ditolak.
“Nanti akan kita lihat kepada penyidik kenapa itu bisa terjadi penolakan itu, saya tidak bisa jawab secara detil penolakan itu. Karena kalau tidak berdasarkan data jadinya ngawur,” kata Karyoto kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
AG polisikan Mario Dandy atas dugaan kasus pencabulan. Hal ini terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Berikut rincian pasal-pasalnya:
Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Sumber: detikNews
Discussion about this post