Babak Baru Kasus Beras SPHP Jambi, Pelimpahan Antara Penyidik dan Kejaksaan Berbeda Versi, Selisih Waktu 1 Bulan Lebih

serunting.id, Jambi – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program SPHP di Jambi memasuki fase persidangan. Namun, di balik itu, muncul perbedaan keterangan terkait waktu pelimpahan perkara yang kini menjadi sorotan. (31/3/2026).

Sebelumnya, Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Riski, menyampaikan bahwa:

▪️Perkara telah memasuki Tahap II

▪️Tersangka berjumlah 1 orang, Rudi (RS)

▪️ Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan

📞 KONFIRMASI LANJUTAN: VERSI PENYIDIK BERBEDA WAKTU

Pada selasa sore (31/03/2026) media ini kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon selular kepada pihak Ditreskrimsus Polda Jambi.

Salah satu penyidik, Gultom, menyampaikan bahwa:

▪️Pelimpahan Tahap II dilakukan pada awal Januari 2026

▪️Penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut berada pada Pak Yando dan Pak Heri

KEJAKSAAN: TAHAP II FEBRUARI, SUDAH SIDANG

Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum, Noli Wijaya, memberikan keterangan resmi:

▪️Tahap II terjadi pada 25 Februari 2026 di Kejari Jambi

▪️Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 2 Maret 2026

▪️Sidang perdana telah digelar 31 Maret 2026

▪️Sidang lanjutan dijadwalkan 7 April 2026

Perbedaan keterangan antara penyidik dan kejaksaan menunjukkan:

Versi polisi: awal Januari 2026

Versi kejaksaan: 25 Februari 2026

👉 Selisih waktu sekitar 1 bulan lebih

Meski hal ini masih dimungkinkan sebagai perbedaan tahapan administratif, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi penanganan perkara.

Di sisi lain, beredar informasi di masyarakat bahwa:

👉 Terdakwa Rudi diduga masih bebas beraktivitas sejak sebelum Ramadan

Namun hingga saat ini:

Belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan terkait status penahanan terdakwa

Dengan fakta yang ada:

Perkara telah Tahap II

Perkara telah masuk pengadilan

Sidang sudah berjalan

Namun:

Perbedaan waktu pelimpahan

Status penahanan belum jelas

Hal ini menempatkan kasus pada titik krusial:

Babak Baru Kasus Beras SPHP Jambi, Perbedaan Pelimpahan Antara Penyidik Dan Kejaksaan Beda Versi, Lain Kali Yang Kompak !

Bukan lagi sekadar proses hukum, tetapi transparansi dan konsistensi antar lembaga

Kasus beras SPHP di Jambi kini telah masuk fase persidangan, namun masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting terkait:

▪️Perbedaan waktu pelimpahan perkara

▪️Status penahanan terdakwa

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan sidang serta meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik.

(Penulis Tinggal di Jambi)