serunting.id, Jambi – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program SPHP di Jambi memasuki fase persidangan. Namun, di balik itu, muncul perbedaan keterangan terkait waktu pelimpahan perkara yang kini menjadi sorotan. (31/3/2026).
Sebelumnya, Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Riski, menyampaikan bahwa:
▪️Perkara telah memasuki Tahap II
▪️Tersangka berjumlah 1 orang, Rudi (RS)
▪️ Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan
📞 KONFIRMASI LANJUTAN: VERSI PENYIDIK BERBEDA WAKTU
Pada selasa sore (31/03/2026) media ini kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon selular kepada pihak Ditreskrimsus Polda Jambi.
Salah satu penyidik, Gultom, menyampaikan bahwa:
▪️Pelimpahan Tahap II dilakukan pada awal Januari 2026
▪️Penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut berada pada Pak Yando dan Pak Heri
KEJAKSAAN: TAHAP II FEBRUARI, SUDAH SIDANG
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum, Noli Wijaya, memberikan keterangan resmi:
▪️Tahap II terjadi pada 25 Februari 2026 di Kejari Jambi
▪️Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 2 Maret 2026
▪️Sidang perdana telah digelar 31 Maret 2026
▪️Sidang lanjutan dijadwalkan 7 April 2026
Perbedaan keterangan antara penyidik dan kejaksaan menunjukkan:
Versi polisi: awal Januari 2026
Versi kejaksaan: 25 Februari 2026
👉 Selisih waktu sekitar 1 bulan lebih
Meski hal ini masih dimungkinkan sebagai perbedaan tahapan administratif, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi penanganan perkara.
Di sisi lain, beredar informasi di masyarakat bahwa:
👉 Terdakwa Rudi diduga masih bebas beraktivitas sejak sebelum Ramadan
Namun hingga saat ini:
Belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan terkait status penahanan terdakwa
Dengan fakta yang ada:
Perkara telah Tahap II
Perkara telah masuk pengadilan
Sidang sudah berjalan
Namun:
Perbedaan waktu pelimpahan
Status penahanan belum jelas
Hal ini menempatkan kasus pada titik krusial:
Babak Baru Kasus Beras SPHP Jambi, Perbedaan Pelimpahan Antara Penyidik Dan Kejaksaan Beda Versi, Lain Kali Yang Kompak !
Bukan lagi sekadar proses hukum, tetapi transparansi dan konsistensi antar lembaga
Kasus beras SPHP di Jambi kini telah masuk fase persidangan, namun masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting terkait:
▪️Perbedaan waktu pelimpahan perkara
▪️Status penahanan terdakwa
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan sidang serta meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
(Penulis Tinggal di Jambi)






