Serunting.id, Jambi – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program SPHP di Jambi memasuki fase persidangan. Namun, di balik itu, muncul perbedaan keterangan terkait waktu pelimpahan perkara yang kini menjadi sorotan. (31/3/2026).
Sebelumnya, Kasubdit I Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Hernawan Riski, menyampaikan bahwa:
▪️Perkara telah memasuki Tahap II
▪️Tersangka berjumlah 1 orang, Rudi (RS)
▪️ Tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan
📞 KONFIRMASI LANJUTAN: VERSI PENYIDIK BERBEDA WAKTU
Pada selasa sore (31/03/2026) media ini kembali melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon selular kepada pihak Ditreskrimsus Polda Jambi.
Salah satu penyidik, Gultom, menyampaikan bahwa:
▪️Pelimpahan Tahap II dilakukan pada awal Januari 2026
▪️Penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut berada pada Pak Yando dan Pak Heri
KEJAKSAAN: TAHAP II FEBRUARI, SUDAH SIDANG
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kasi Penerangan Hukum, Noli Wijaya, memberikan keterangan resmi:
▪️Tahap II terjadi pada 25 Februari 2026 di Kejari Jambi
▪️Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 2 Maret 2026
▪️Sidang perdana telah digelar 31 Maret 2026
▪️Sidang lanjutan dijadwalkan 7 April 2026
Perbedaan keterangan antara penyidik dan kejaksaan menunjukkan:
Versi polisi: awal Januari 2026
Versi kejaksaan: 25 Februari 2026
👉 Selisih waktu sekitar 1 bulan lebih
Meski hal ini masih dimungkinkan sebagai perbedaan tahapan administratif, kondisi tersebut tetap memunculkan pertanyaan publik terkait sinkronisasi penanganan perkara.
Di sisi lain, beredar informasi di masyarakat bahwa:
👉 Terdakwa Rudi diduga masih bebas beraktivitas sejak sebelum Ramadan
Namun hingga saat ini:
Belum ada penjelasan resmi dari pihak kejaksaan terkait status penahanan terdakwa
Dengan fakta yang ada:
Perkara telah Tahap II
Perkara telah masuk pengadilan
Sidang sudah berjalan
Namun:
Perbedaan waktu pelimpahan
Status penahanan belum jelas
Hal ini menempatkan kasus pada titik krusial:
Babak Baru Kasus Beras SPHP Jambi, Perbedaan Pelimpahan Antara Penyidik Dan Kejaksaan Beda Versi, Lain Kali Yang Kompak !
Bukan lagi sekadar proses hukum, tetapi transparansi dan konsistensi antar lembaga
Kasus beras SPHP di Jambi kini telah masuk fase persidangan, namun masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting terkait:
▪️Perbedaan waktu pelimpahan perkara
▪️Status penahanan terdakwa
Redaksi akan terus menelusuri perkembangan sidang serta meminta penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait guna memastikan keterbukaan informasi kepada publik.
(Penulis Tinggal di Jambi)


















Discussion about this post