Jumat, November 14, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Ketua SWI Jambi Kecam Oknum Komandan Security Pertamina, Muslim : Ini Sudah Melanggar Kebebasan Pers

Maret 27, 2024
in Daerah, Nasional, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id, Jambi — Ketua SWI Jambi mengecam tindakan menghambat kerja jurnalis yang dilakukan oknum Komandan Security Pertamina EP Field Kasang Jambi Selasa (26/03/24).

M. Muslim selaku Ketua SWI Jambi menegaskan, tindakan oknum Komandan Security Pertamina menghalangi tim jurnalis yang tergabung dalam organisasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jambi adalah tindakan keliru dan bisa dipidana.

“Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” ujarnya.

Baca Juga

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, menggali, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

“Dalam hal ini termasuk hak untuk mendapatkan keterangan dari pihak Pertamina dan Elnusa atas persoalan yang dituduhkan kepada anggota SWI Jambi Lis Diana meminta uang lima juta atas konten video yang beredar, karena telah memvideokan Mobil Tangki Merah Putih di bawah naungan Elnusa katahuan kencing di jalan,” ungkapnya.

“Padahal Lis Diana tidak mengetahuinya dan bukan pula pembuat konten video yang beredar tersebut,” terangnya.

Sesuai aturan, menghambat kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Tindakan penghalang-halangan terjadi saat rekanan jurnalis SigapNews, InvestasiMabes, SaranaInformasi, Jamtaratv, BerantasKriminal&Korupsi, metro9news dan Intel86tv saat berkunjung ke Depot Pertamina Kasang bermaksud untuk bertemu langsung dengan Pimpinan Elnusa Petropin melakukan konfirmasi dan klarifikasi  pemberitaan.

Di depan pos penjagaan Depot Pertamina Kasang, setelah menunggu beberapa menit, tiba-tiba Komandan Security bernama Heri mengatakan “Pimpinan tidak ada yang mau dijumpai oleh awak media”. ucapnya.

Sontak rekan-rekan media kecewa, “Kita udah datang baik-baik, untuk mendengarkan keterangan dan klarifikasi langsung dari pimpinan Elnusa Propin namun tidak dianggap, ini ada apa sebenarnya?, tanya Husnan selaku awak media SaranaInformasi.com.

Lebih jauh Ketua SWI Jambi menuturkan, jika tidak ada klarifikasi lanjut dari Pihak Pertamina maupun Elnusa, SWI akan mengambil langkah hukum dan membuat laporan kepada Pejabat BUMN Pertamina terkait.(/*)

Tags: Berita JambiEl NusaHukrimKriminalitasPertaminaSWIWartawan
Previous Post

Dinilai Arogan, Oknum Perwira Polda Jambi Berteriak Sambil Usir Keluar Seorang Warga Yang Sedang Menunggu SP2HP

Next Post

Hadir Di Wisuda Unja, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

Berita Serupa

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO
Daerah

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Load More
Next Post
Hadir Di Wisuda Unja, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

Hadir Di Wisuda Unja, Gubernur Al Haris: Generasi Muda Harus Pandai Mencari Peluang

Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023.

Edi Purwanto Pimpin Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Gubernur Jambi tahun anggaran 2023.

Ketua DPRD Jambi Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika di Sumatera ke DPRD Jambi

Ketua DPRD Jambi Terima Kunjungan Wakil Konsulat Amerika di Sumatera ke DPRD Jambi

AL laporkan Oknum Polisi Yang Bertugas di Ditreskrimum Subdit 1 Ke Propam Polda Jambi

AL laporkan Oknum Polisi Yang Bertugas di Ditreskrimum Subdit 1 Ke Propam Polda Jambi

Sembilan Jubir Fraksi DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023

Sembilan Jubir Fraksi DPRD Provinsi Jambi Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LKPJ Gubernur Jambi Tahun Anggaran 2023

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025

Recommended

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In