Serunting.id, Jambi — Ketua SWI Jambi mengecam tindakan menghambat kerja jurnalis yang dilakukan oknum Komandan Security Pertamina EP Field Kasang Jambi Selasa (26/03/24).
M. Muslim selaku Ketua SWI Jambi menegaskan, tindakan oknum Komandan Security Pertamina menghalangi tim jurnalis yang tergabung dalam organisasi Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jambi adalah tindakan keliru dan bisa dipidana.
“Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1),” ujarnya.
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, menggali, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Dalam hal ini termasuk hak untuk mendapatkan keterangan dari pihak Pertamina dan Elnusa atas persoalan yang dituduhkan kepada anggota SWI Jambi Lis Diana meminta uang lima juta atas konten video yang beredar, karena telah memvideokan Mobil Tangki Merah Putih di bawah naungan Elnusa katahuan kencing di jalan,” ungkapnya.
“Padahal Lis Diana tidak mengetahuinya dan bukan pula pembuat konten video yang beredar tersebut,” terangnya.
Sesuai aturan, menghambat kerja wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dimana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Tindakan penghalang-halangan terjadi saat rekanan jurnalis SigapNews, InvestasiMabes, SaranaInformasi, Jamtaratv, BerantasKriminal&Korupsi, metro9news dan Intel86tv saat berkunjung ke Depot Pertamina Kasang bermaksud untuk bertemu langsung dengan Pimpinan Elnusa Petropin melakukan konfirmasi dan klarifikasi pemberitaan.
Di depan pos penjagaan Depot Pertamina Kasang, setelah menunggu beberapa menit, tiba-tiba Komandan Security bernama Heri mengatakan “Pimpinan tidak ada yang mau dijumpai oleh awak media”. ucapnya.
Sontak rekan-rekan media kecewa, “Kita udah datang baik-baik, untuk mendengarkan keterangan dan klarifikasi langsung dari pimpinan Elnusa Propin namun tidak dianggap, ini ada apa sebenarnya?, tanya Husnan selaku awak media SaranaInformasi.com.
Lebih jauh Ketua SWI Jambi menuturkan, jika tidak ada klarifikasi lanjut dari Pihak Pertamina maupun Elnusa, SWI akan mengambil langkah hukum dan membuat laporan kepada Pejabat BUMN Pertamina terkait.(/*)
Discussion about this post