Jumat, November 14, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Sidang Perdana Praperadilan Anwar Sadat, Termohon I dan II Kapolda dan Kajati Jambi Absen

Desember 29, 2023
in Daerah, Hukum, Nasional, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Serunting.id, Jambi – Anwar Sadat melalui Tim Kuasa hukumnya mengajukan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi pada tanggal 18 Desember 2023 dengan penetapan Hakim Tunggal sidang perdana pada hari Rabu (27/12/23).

Kepada awak media, Tim Kuasa Hukum Endang Kuswardani, SH., dan M. Amin, SH., mengemukakan bahwa Prapid ini salah satu dari upaya hukum yang dilakukan untuk memperjuangkan dan membela kliennya Anwar Sadat.

“Selain Permohonan Praperadilan terhadap Kejati Jambi/Kejari Muaro Jambi dan Kapolda Jambi/Kapolres Muaro Jambi/Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi upaya hukum berikutnya yang akan kita lakukan adalah menggugat secara perdata para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Endang.

Menurut M. Amin, “Gugatan perdata tersebut cukup beralasan hukum dikarenakan dalam perkara aquo syarat dengan berbagai indikasi rekayasa dan dipaksakan, disamping itu perbuatan para pihak telah menimbulkan kerugian bagi klien kita Anwar Sadat dan keluarga besarnya.”

Di dalam peraturan hukum, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

“Dalam persoalan ini jelas sekali bahwa akibat dari serangkaian perbuatan yang telah dilakukan oleh para oknum yang terlibat telah menimbulkan kerugian yang besar bagi klien kami Anwar Sadat baik secara materiil maupun immateriil,” tutup Amin.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan setelah hakim membuka sidang Praperadilan lalu memeriksa kelengkapan legalitas Kuasa Hukum Anwar Sadat, hakim membolehkan dan mempersilahkan para wartawan yang mengikuti persidangan untuk mengambil dokumentasi.

Setelah menyatakan lengkap dokumen legalitas Kuasa Hukum Anwar Sadat, berhubung para termohon tidak hadir dan diketahui Termohon II (Kapolda Jambi) berkirim surat atas ketidakhadirannya sementara Termohon I Kajati Jambi tidak ada kabar dan informasi atas ketidakhadirannya.

Hakim menegaskan kepada Panitera sidang agar mengundang kembali para termohon untuk ke-2 kalinya dan jika tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. “Sidang ditutup, dilanjutkan pada agenda sidang berikutnya tanggal 08 Januari 2024.” Tutup Bu Hakim. (Snn/red)

Tags: Anwar SadatBerita JambiHukrimKejati JambiKriminalisasiKriminalitasPolda JambiPolres Muaro JambiPraperadilan
Previous Post

Tim Pemprov Jambi dan PT.SAS Sosialisasikan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri ‘TUKS’

Next Post

Pemprov Jambi Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT SAS Tidak Rugikan Masyarakat, Sekda : Pekerjaan Ini Bisa Diteruskan

Berita Serupa

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO
Daerah

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Load More
Next Post
Pemprov Jambi Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT SAS Tidak Rugikan Masyarakat, Sekda : Pekerjaan Ini Bisa Diteruskan

Pemprov Jambi Pastikan Pembangunan Jalan Khusus PT SAS Tidak Rugikan Masyarakat, Sekda : Pekerjaan Ini Bisa Diteruskan

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

HUT Jambi ke 67, Edi Purwanto Beberkan Capain Kerja DPRD Provinsi

HUT Jambi ke 67, Edi Purwanto Beberkan Capain Kerja DPRD Provinsi

Gubernur Al Haris Harap Proses Pengurusan PI Lebih Cepat

Gubernur Al Haris Harap Proses Pengurusan PI Lebih Cepat

Geruduk PN Sengeti, Sejumlah Massa Lakukan Aksi Bakar Baliho, Membaca Surat Yasin dan Do’a Bersama

Geruduk PN Sengeti, Sejumlah Massa Lakukan Aksi Bakar Baliho, Membaca Surat Yasin dan Do'a Bersama

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025

Recommended

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In