Serunting.id, Jambi – Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) berjumlah kurang lebih 200 orang mendatangi kantor Pengadilan Negeri Sengeti mengadakan aksi unjuk rasa damai dalam rangka memberikan dukungan terhadap Anwar Sadat, Selasa (09/01/2024).
Di depan kantor Pengadilan Sengeti, kegiatan aksi Unras diawali dengan penyampaian orasi oleh sejumlah aktivis, dilanjutkan dengan aksi pembakaran baliho apresiasi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, serta pembacaan surat yaasiin dan do’a bersama.
Para aktivis yang terdiri dari gabungan Ormas dan LSM Jambi menyatakan sikap kepeduliannya terhadap Anwar Sadat yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anak sambungnya usia 4 tahun, dimana Nurbaiti selaku pelapor dan mantan isteri Anwar Sadat disinyalir memiliki motif pribadi, pengen rujuk namun Anwar Sadat menolaknya.
Dalam orasinya Amir Akbar menyesalkan penanganan proses hukum Anwar Sadat yang terkesan tidak manusiawi dan mengabaikan prosedur aturan penyelidikan maupun penyidikan, “Penyidik dengan seenaknya menangkap dan menahan Anwar Sadat secara unprosedural, ini ada kepentingan apa?,” tanya Amir kesal.
“Anwar Sadat ini adalah warga negara yang sah, pemilik NKRI yang memiliki hak yang sama, harus diperlakukan secara manusiawi, dan harus diakomodir hak-haknya oleh aparatur penegak hukum sebagai pelayan masyarakat yang telah digaji oleh negara atas uang rakyat,” ungkap Amir.
Ajo Ardi menuding penyidik telah memaksakan Anwar Sadat menjadi pesakitan dengan tuduhan pasal pencabulan tanpa didasari alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP dan Putusan MK.
“Kejadian yang dilaporkan bulan Oktober tahun 2022 namun dilaporkannya Juli 2023, tanpa dilengkapi dengan bukti visum,” tegas Ajo.
Jamnas mengemukakan “Nampak sekali kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh APH, JPU Amanda yang kami harap bisa berdiri tegak lurus namun telah terindikasi setali tiga uang dengan penyidik,” ujarnya.
“Diawal kita sangat memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi selaku peneliti berkas dari penyidik namun terakhir kita dapati indikasi-indikasi ketidakberesannya,” ungkap Jamnas.
“Menjadi janggal dan aneh saat pelimpahan tahap II dalam kasus Anwar Sadat ini, dimana prosesi itu dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 15.00 s/d 16.00 Wib.”
Berikutnya pada hari dan tanggal yang sama JPU mendaftarkan perkaranya ke PN Sengeti, lalu pada hari itu jua Ketua Pengadilan Menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara, dan pada hari Jum’at itu pula Ketua Majelis Hakim Menetapkan hari sidang perdana pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023.
“Kapan majelis hakim berembuk dan berundingnya ya, untuk menentukan hari sidang dalam perkara ini dan di jam berapa?,” cetus Otan Tambunan menimpali, sembari meragukan proses administrasi penetapan dimaksud.
“Kami berharap kepada para hakim yang memeriksa perkara Anwar Sadat betul-betul menjadi hakim yang adil, meneliti berkas perkara dengan cara seksama, didasari pada aturan hukum yang memenuhi rasa keadilan.” Ujar Otan Tambunan menyampaikan harapannya.
Aksi berlanjut dengan Giat Pembakaran Baliho Apresiasi Kejaksaan Negeri Muaro Jambi di depan kantor Kejari yang bersebelahan dengan kantor PN Sengeti dikomandoi oleh aktivis perempuan Sonia Benzola.
Sonia menuturkan, “Tak ada gunanya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada JPU yang saya anggap tidak becus, tidak konsisten dengan kebenaran dan menyimpang,” ujarnya kecewa dengan JPU Amanda.
Di sesi akhir, peserta demo melakukan kegiatan pembacaan surat yaasiin dan do’a bersama yang dipimpin oleh imam masjid Talang Duku dekat rumah tempat tinggal Anwar Sadat.
Fitri mewakili keluarga besar Anwar Sadat memohon agar Majelis Hakim memeriksa perkara Ayah secara jujur dan adil. “Jika ayah tidak bersalah agar segera dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan,” ucapnya.
Mudah-mudahan dengan pembacaan surat Yaasiin yang dilakukan hari ini di depan kantor Pengadilan Sengeti, dapat membuka hati para hakim yang memeriksa perkara Anwar Sadat.
“Serta do’a kita bersama semoga Allah SWT yang maha kuasa menunjukkan jalan kebenarannya dan memberikan keputusan yang terbaik, memberikan laknat yang setimpal kepada para oknum aparat penegak hukum yang telah berbuat dzalim kepada Anwar Sadat dan menyusahkan keluarga besarnya.” Pungkasnya. (Snn/red)
Discussion about this post