Jumat, November 14, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir Melalui Virtual

Mei 10, 2023
in Daerah, Hukum, Nasional, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir MelaluiĀ  Virtual. Foto: Istimewa

Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir MelaluiĀ  Virtual. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id – Memasuki tahap proses   awal kejadian penganiayaan. Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar rekonstruksi guna mengurai kasus penganiayaan yang melibatkan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan.

Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh Aditya kepada Ken Admiral, digelar tepat di depan Gedung Subdit IV Renakta, Senin kemarin (8/5 2023).

“Ya, betul, dilaksanakan rekonstruksi di Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi di Medan.

Baca Juga

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Korban Ken Admiral sendiri tampak tidak menghadiri rekonstruksi tersebut.  Hadi menyampaikan, korban tidak hadir di Polda Sumut untuk menyaksikan rekonstruksi karena saat ini lagi berada di Manchester, Inggris. Untuk peran korban digantikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

“Korban (melalui virtual) didampingi penasihat hukum dan LPSK,” kata Hadi Wahyudi.

Adapun rekonstruksi itu dimulai dengan chat DM Instagram pada 11 Desember 2022 pukul 16.00 WIB.

Kemudian pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka Aditya Hasibuan dan para saksi melihat mobil Ken Admiral di kompleks Tasbi Medan. Singkatnya, kata Hadi, mereka kemudian berselisih paham.

Aditya kemudian memukul Ken dan merusak kaca spion mobil korban. Tak senang, korban dan saksi mendatangi rumah pelaku untuk meminta ganti rugi.

Peristiwa penganiayaan ini baru viral belakangan setelah diunggah di media sosial. Aditya kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan sebagaimana Pasal 351 (2) juncto Pasal 55, Pasal 56, atau Pasal 304 KUHP.

Dalam video yang viral itu, AKBP Achiruddin yang terlihat diam dan membiarkan penganiayaan itu terjadi belakangan juga dijadikan tersangka. Dia dijerat Pasal 304, Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.

Selain itu, dalam sidang kode etik yang digelar Bidang Propam Polda Sumut, Achiruddin mendapat sanksi (PTDH) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari institusi kepolisian. Menghadapi sanksi putusan sidang kode etik tersebut, Achiruddin kemudian akan berupaya mengajukan banding.

Sumber: tempo.co

Tags: AKBP AchiruddinBerita JambiHukrimKasus PenganiayaanKriminalitasPenganiayaanPolda SumutPTDH
Previous Post

Terkait Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Polda Metro Jaya Akan Menindaklanjuti Dengan Penyelidikan

Next Post

Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ini Pesan Al Haris

Berita Serupa

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO
Daerah

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Load More
Next Post
Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ini Pesan Al Haris

Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ini Pesan Al Haris

Pimpin Apel Gabungan ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Singgung Kedisiplinan dan Gaya Hidup

Pimpin Apel Gabungan ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Singgung Kedisiplinan dan Gaya Hidup

Halal Bihalal Bersama Pemkab dan Masyarakat Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Bila Ada Salah Dalam Melayani Kami Minta Maaf

Halal Bihalal Bersama Pemkab dan Masyarakat Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Bila Ada Salah Dalam Melayani Kami Minta Maaf

Naik Boeing 737-800 Business Jet Kepresidenan Indonesia, Jokowi Tiba di Jambi. Foto:Ist/net

Naik Boeing 737-800 Business Jet Kepresidenan Indonesia, Jokowi Tiba di Jambi

Gubernur Al Haris Bersama Pangdam II Sriwijaya Tanam Mangrove di Tanjabtim

Gubernur Al Haris Bersama Pangdam II Sriwijaya Tanam Mangrove di Tanjabtim

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025

Recommended

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In