Ilustrasi Kuntadi dan Reda Manthovani. (ChatGPT/Istimewa)
Serunting.id, Jakarta – Kabar pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menjadi perhatian publik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Dilansir dari Beritasatu.com. “Pada hari ini Sabtu (11/7/2026), bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Anang menegaskan Kejagung menghormati keputusan tersebut. Ia juga memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dapat berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus
Seiring perkembangan tersebut, perhatian publik mulai tertuju pada sosok yang berpeluang mengisi posisi Jampidsus.
Dua nama yang mencuat sebagai calon pengganti Febrie Adriansyah yakni Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Kuntadi dan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani.
Keduanya memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa dan pernah menduduki berbagai jabatan strategis, sehingga menjadi figur yang banyak diperbincangkan untuk mengemban posisi tersebut. Berikut profilnya:
Profil Kuntadi
Kuntadi merupakan jaksa kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini dikenal memiliki pengalaman panjang, terutama pada bidang penyidikan di lingkungan Kejaksaan Agung.
Perjalanan kariernya dimulai dari sejumlah jabatan strategis. Pada 2017, ia dipercaya sebagai kasubdit pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Setahun berselang, Kuntadi ditunjuk menjadi kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kariernya terus berkembang. Pada 2019, ia mengemban tugas sebagai asisten umum jaksa agung sebelum dipercaya memimpin Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung pada 2022.
Selama menjabat Direktur Penyidikan, Kuntadi memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar yang menjadi perhatian publik.
Di antaranya dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) serta perkara korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang menjerat 16 tersangka.
Ia juga memimpin penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Timah Tbk yang ditaksir menyebabkan kerugian hingga Rp 271 triliun. Kasus tersebut mendapat sorotan luas karena turut menyeret Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi.
Pada 2024, Kuntadi dipercaya menjabat kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum kemudian dipindahkan ke Jawa Timur.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025, Presiden Prabowo menunjuk Kuntadi sebagai kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Penugasan tersebut mulai berlaku pada 20 November 2025.
Profil Reda Manthovani
Reda Manthovani juga disebut sebagai salah satu kandidat yang berpeluang mengisi posisi Jampidsus.
Berdasarkan laman Universitas Pancasila, Reda Manthovani lahir di Medan pada 20 Juni 1969. Ia merupakan putra pasangan Syafren Manthovani (alm) dan Suryati Manthovani (alm).
Saat ini Reda menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Selain dikenal sebagai praktisi hukum, ia juga memiliki kiprah di dunia akademik sebagai pengajar dan guru besar bidang hukum pidana.
Pendidikan hukumnya ditempuh secara berjenjang. Reda menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Universitas Pancasila pada 1988-1992.
Ia kemudian melanjutkan studi magister di Faculté de Droit de l’Université d’Aix-Marseille III, Prancis, pada 2001-2002, sebelum meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Karier Reda di Kejaksaan Agung diisi berbagai penugasan strategis. Pada 2012, ia menjabat kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.
Setahun kemudian, Reda dipercaya sebagai kepala bagian kerja sama luar negeri Kejaksaan Agung. Pada periode 2014-2015, ia bertugas sebagai konsultan hukum atau kejaksaan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong.
Sebelum menjabat Jamintel, Reda juga pernah menjadi kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Rekam jejak tersebut memperkuat pengalamannya dalam berbagai bidang penegakan hukum di lingkungan Korps Adhyaksa.
Selain menjalankan tugas sebagai jaksa, Reda aktif menulis buku yang berkaitan dengan hukum pidana dan penegakan hukum. Empat buku yang telah diterbitkannya meliputi:
Panduan Jaksa Penuntut Umum dalam: Penanganan Harta Hasil Perolehan Kejahatan.
Problematika Penuntutan Kejahatan Cyber di Indonesia.
Rezim Anti Pencucian Uang dan Perolehan Hasil Kejahatan.
Konvensi Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Legislasi Uni Eropa – Pengaruhnya Terhadap Sistem Hukum Nasional Negara-negara Anggota dan Penandatangan Konvensi dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian di Indonesia.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah membuka pembahasan mengenai sosok yang akan memimpin Jampidsus Kejaksaan Agung.
Hingga kini, belum ada pengumuman resmi mengenai siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti Febrie Adriansyah.
Sumber; Beritasatu.com






