Serunting.id, Jambi — Kasus beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) Bulog pada 2025-2026 didominasi oleh praktik pengoplosan, pengemasan ulang ilegal, dan penyelewengan distribusi oleh rekanan.
Modus ini bertujuan mendapatkan keuntungan dengan menjual beras kualitas rendah dalam kemasan SPHP, mengancam stabilitas pangan dan merugikan konsumen.
Seperti yang dilakukan Rekanan Bulog di Jambi Rudi Setiawan (Terdakwa; red) tertangkap menukar beras SPHP ke karung tanpa label untuk dijual bebas ke pedagang warung.
Terkait hal tersebut, status penahanan terdakwa kasus penggantian kemasan beras subsidi SPHP akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noli Wijaya, menjawab konfirmasi partner media ini Fikiranrajat.id terkait status hukum terdakwa Rudi Setiawan yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga masih beraktivitas di luar meski perkara telah memasuki tahap persidangan.
Tak Ditahan Sejak Awal, Publik Pertanyakan Standar Penegakan Hukum Kasus Beras SPHP Jambi.
Wadidaw ! RDs Terdakwa Kasus Beras SPHP Jambi Diduga Masih Beraktivitas Di Luar, Kasi Penkum Kejati Bungkam
Babak Baru Kasus Beras SPHP Jambi, Pelimpahan Antara Penyidik dan Kejaksaan Berbeda Versi, Selisih Waktu 1 Bulan Lebih
Dalam keterangan tertulisnya, Noli Wijaya menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan di Polda Jambi, tersangka memang tidak dilakukan penahanan.
“Pada tahap penyidikan Polda Jambi tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, saat memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Jambi juga meneruskan status tidak dilakukan penahanan.
Menurut Kejati Jambi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka serta mempertimbangkan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain itu, tersangka dinilai:
▪️Tidak melarikan diri
▪️Tidak merusak barang bukti
▪️Bersikap kooperatif
▪️Selalu hadir saat dipanggil penyidik
Sehingga permohonan tidak dilakukan penahanan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Lebih lanjut dijelaskan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 6 Maret 2026.
Sejak tanggal tersebut, kewenangan untuk menentukan penahanan terhadap terdakwa sepenuhnya berada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
“Tidak dilakukannya penahanan dalam tahap persidangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jambi,” terang Noli Wijaya.
Jadi Sorotan Publik
Penjelasan Kejati Jambi ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait keberadaan terdakwa yang sebelumnya terlihat beraktivitas di luar.
Namun demikian, fakta bahwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan terdakwa tidak pernah ditahan memunculkan perhatian baru mengenai kebijakan penegakan hukum dalam perkara distribusi beras subsidi pemerintah.
Publik kini menunggu bagaimana sikap majelis hakim dalam proses persidangan yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Media ini akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara ini yang semestinya Terdakwa harus menerima dampak hukum seperti;
Dampak Hukum: Para pelaku dijerat UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
(Penulis Tinggal di Kota Jambi)



















Discussion about this post