Serunting.id, Jambi – Kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi program SPHP di Jambi kini telah memasuki tahap persidangan. Namun hingga saat ini, status penahanan terdakwa masih menjadi tanda tanya publik.
PERKARA SUDAH MASUK TAHAP PERSIDANGAN
Berdasarkan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Jambi:
▪️Tahap II dilakukan pada 25 Februari 2026
▪️Perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 2 Maret 2026
▪️Sidang perdana digelar 31 Maret 2026
▪️Sidang lanjutan dijadwalkan 7 April 2026
Dengan demikian:
Status hukum telah menjadi terdakwa dan proses persidangan sedang berjalan
KONFIRMASI LANJUTAN: BELUM ADA PENJELASAN
Media partner redaksi ini kembali melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jambi melalui KASI PENKUM (Penerangan Hukum; red), Noli Wijaya, untuk memastikan status penahanan terdakwa Rudi Setiawan. Selasa (7/04/2026).
Namun hingga berita ini dilayangkan:
❗ Belum ada penjelasan resmi yang diberikan.
Bahkan, berdasarkan pantauan Media partner redaksi ini, pesan konfirmasi yang dikirim melalui via ‘WhatsApp’ telah dibaca (centang biru; red), namun belum mendapatkan respon atau tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Kasi Penkum, Noli Wijaya.
TEMUAN DILAPANGAN: WADIDAW ! TERDAKWA DIDUGA MASIH BERAKTIVITAS DILUAR BAK TAK TERSANDUNG PERKARA
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh sumber Media ini;
▪️Pada Senin 6 April , terdakwa Rudi Setiawan diduga masih beraktivitas di luar
▪️Terlihat mengantar anaknya ke salah satu sekolah di Kota Jambi
KEWENANGAN ADA DI JAKSA
Informasi ini belum mendapat bantahan, sanggahan maupun klarifikasi resmi dari pihak berwenang.
Dalam sistem hukum pidana:
▪️Setelah Tahap II, kewenangan penahanan berada pada jaksa penuntut umum
Sehingga:
Kejelasan status terdakwa sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kejaksaan
PUBLIK MULAI MEMPERTANYAKAN
Dengan kondisi saat ini:
✔ Perkara sudah disidangkan
✔ Proses hukum berjalan
Namun:
❗ Status penahanan belum dijelaskan
❗ Konfirmasi belum dijawab
❗ Terdakwa diduga masih beraktivitas di luar
Hal ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat.
Jika terdakwa benar masih beraktivitas di luar di tengah proses persidangan, serta belum adanya penjelasan resmi dari pihak kejaksaan, maka hal ini semakin memperkuat dorongan publik terhadap transparansi penegakan hukum.
MEDIA DAN PARTNER REDAKSI INI;
BERHARAP DAPAT PENCERAHAN ATAU KLARIFIKASI DARI PIHAK KEJATI DALAM HAL INI KASI PENKUM UNTUK MENJELASKAN SECARA SPESIFIK AGAR TIDAK TERJADI ISU PUBLIK MOSI TIDAK PERCAYA.
Namun sebagai perbandingan Media ini berupaya browsing website di Google Chrome perihal yang diuraikan dibawah ini;
Bila melihat kajian proses dakwaan, meski sidang sudah digelar, namun terdakwa beraktivitas diluar adalah hal yang mungkin terjadi, tergantung pada status penahanan terdakwa yang ditetapkan oleh Majelis Hakim.
Berikut adalah beberapa kemungkinan hukum mengapa terdakwa beraktivitas di luar:
Tahanan Rumah atau Tahanan Kota:
Terdakwa tidak ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) tetapi dikenakan status tahanan rumah atau tahanan kota.
Dalam status ini, terdakwa dilarang keluar dari area rumah atau kota tertentu tanpa izin, namun masih bisa beraktivitas di area yang diperbolehkan.
Penangguhan Penahanan: Terdakwa mengajukan penangguhan penahanan dan dikabulkan oleh Hakim, sehingga terdakwa keluar dari Rutan dengan jaminan (uang atau orang).
Belum Ditahan: Selama proses sidang, bisa jadi hakim memutuskan untuk belum melakukan penahanan terhadap terdakwa (tidak ditahan).
Pembantaran (Stuiting): Terdakwa yang sakit parah dan membutuhkan perawatan di luar Rutan (rumah sakit) dapat dilakukan pembantaran, di mana masa penahanan dihentikan sementara, namun terdakwa tetap diawasi.
Penting: Selama belum ada putusan inkrah (putusan final), status terdakwa adalah “tidak ditahan” atau “ditahan di luar rutan”, namun mereka wajib hadir dalam persidangan jika dipanggil.
Jika terdakwa yang seharusnya ditahan ternyata beraktivitas di luar tanpa izin, hal tersebut dapat dilaporkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Majelis Hakim.
(Sumber Wikipedia; Google)
Hingga berita ini diterbitkan.
Media dan partner redaksi ini akan terus melakukan upaya konfirmasi lanjutan dan mengikuti perkembangan sidang untuk memastikan keterbukaan informasi publik kepada hal layak ramai karena perkara ini sangat merugikan masyarakat dengan memanipulasi produk dan kemasan bahan pokok beras SPHP.
(Penulis Tinggal di Kota Jambi)


















Discussion about this post