Minggu, Desember 21, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Wadidaw, Akibat Tak Mau Rujuk Lagi, Mantan Suami Dilaporkan Ke Polisi

November 10, 2023
in Daerah, Hukum, Nasional, Uncategorized
Reading Time: 4 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id, Jambi – Sungguh malang nasib AS, seorang lelaki berumur 50 tahun warga Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi ditangkap dan ditahan oleh Penyidik Unit PPA Mapolres Muaro Jambi berdasarkan laporan mantan istrinya Nurbaiti atas tuduhan melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya inisial Nj, berusia empat tahun.

AS telah ditahan di rutan Mapolres Muaro Jambi sejak tanggal 10 Oktober 2023 tanpa didahului surat undangan/panggilan dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Kepada awak media AS mengatakan, “Tanpa surat panggilan polisi tiba-tiba saya ditangkap oleh anggota Polres lalu di bawa ke Unit PPA, abis itu langsung ditahan di rutan,” ujarnya saat dijumpai di rutan Polres Muaro Jambi.

Baca Juga

Gelar Apel Siaga Nataru 2025/2026, Hutama Karya Menerapkan Sejumlah strategi Layanan Tol Trans Sumatera

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

AS membantah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya dan bersumpah benar-benar tidak berbuat. “Sekitar tahun 2022 saat kami masih serumah dengan Nurbaiti emang pernah saya menegur anak, karena saat itu saya anggap dia berbuat tidak sopan di depan orang tua,” bebernya.

“Sebenarnya dalam persoalan ini ada motif pribadi dan permintaan Nurbaiti untuk rujuk. Sebelum membuat laporan ke Polres, Nurbaiti sempat meminta untuk rujuk namun saya tolak karena sudah beredar video rekaan menuduh saya seolah-olah telah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya inisial Nj. Lalu dia menarik kembali video tersebut hingga akhirnya Nurbaiti meminta ma’af ke Pak Kadus, mengatakan saat itu lagi emosi,” ungkapnya.

Konfirmasi Tim Awak Media kepada Kanit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi Ismoyo membenarkan penangkapan terhadap Tsk AS tanpa dilakukan pemanggilan terlebih dahulu dan berdasarkan hasil gelar serta Sprint Penangkapan dan Penahanan.

Dia mengatakan “Hal tersebut sengaja kita lakukan agar pelaku tidak kabur dan melarikan diri sehingga kita kesulitan dalam proses penanganan perkara,” tuturnya.

Selain itu, walaupun tidak dikuatkan oleh bukti visum, Ismoyo meyakini telah mengantongi dua alat bukti yang cukup yaitu dari keterangan saksi pelapor a.n Nurbaiti dan anak selaku korban serta bukti surat dari psikolog anak.

Di tempat dan waktu terpisah konfirmasi awak media kepada Tim Kuasa Hukum menuding bahwa penanganan proses hukum kliennya AS oleh Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi syarat dengan intervensi, penuh kejanggalan dan terkesan dipaksakan.

“Diawal kita mendatangi Unit PPA, malah Kanit PPA yang menawarkan untuk mengajukan penahanan terhadap AS, dan sempat pula menjanjikan akan ditangguhkan, namun seiring waktu berjalan tak kunjung terealisasi,” tutur Tim Kuasa Hukum.

Kejanggalan lain yang kita temukan, pertama AS tidak didampingi penasehat hukum saat diperiksa oleh penyidik padahal dalam kasus ini AS dijerat pasal pencabulan dengan ancaman tinggi di atas lima tahun yang seharusnya menurut Kuhap harus didampingi oleh pengacara.

Kedua, keterangan saksi pelapor dan anak yang berusia 4 tahun tersebut saling tidak bersesuaian, apalagi dikaitkan dengan keterangan AS tentunya terlalu dini dan prematur jika penyidik meyakini telah terjadi perbuatan cabul sebagaimana pasal yang disangkakan.

Atas dugaan pidana “Setiap orang dilarang melakukan atau ancaman
kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ketiganya, selama proses pendampingan kasus, didapati keterangan langsung dari Nurbaiti selaku pelapor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B – 27/VII/POLRES, Tanggal
12 Juli 2023 bahwa mantan Kapolres Muaro Jambi AKBP YP dicatut namanya terlibat intervensi dan terucap permintaan uang damai sebesar 150 juta.

Hal tersebut disampaikan oleh Nurbaiti kepada anak AS bernama Fitri melalui salah seorang anggota kepolisian berinisial Asp, tentulah permintaannya tidak bisa dipenuhi oleh AS.

Keempat, bahwa selama proses penahanan di Rutan (Rumah Tahanan), klien kita AS mengeluhkan permintaan sejumlah uang oleh oknum petugas anggota Polri Mapolres Batang Hari. Diawal masuk Rutan diminta membayar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dengan alasan “Supaya aman,” lalu setiap besuk atau kunjungan harus membayar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Ini jelas-jelas menambah beban AS, sudahlah dia diberhentikan dari tempat kerja, lalu kena pungli di tahanan.

Ketua LSM AKRAM Nusantara Berang

Kepada media ini Ketua Umum LSM Akomodasi Rakyat Miskin Nusantara naik pitam, Amir Akbar menuding oknum penyidik Unit PPA Polres Muaro Jambi dan oknum petugas Rutan tidak profesional, melanggar sumpah dan janjinya untuk melayani masyarakat, serta telah berbuat menyimpang dari aturan.

“Kita akan menyuarakan persoalan ini lewat Aksi Unjuk Rasa hingga tuntas bila perlu sampai ke Bapak Kapolda dan Mabes Polri, jika anda sudah tidak berkeinginan untuk menjadi anggota Polri yang melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat silahkan mengajukan pengunduran diri saja dari anggota Polri. Masih banyak rakyat Indonesia yang siap menggantikan anda.” urainya dengan nada tinggi.

“Demi menjalankan fungsi kontrol sosial, saya ingatkan AKBP YP selaku anggota Polri Perwira Menengah Polda Jambi jangan salahgunakan jabatan, jangan melakukan intervensi kepada penyidik sehingga merusak berjalannya proses hukum dan menyandera penyidik dalam menjalankan tugas penyidikan tidak lagi bersikap independen dan profesional.” Tambah Amir mengakhiri keterangannya. (Snn/red)

Tags: Berita JambiHukrimHukumKriminalisasiMuaro JambiPolda JambiPolres Muaro JambiPPA
Previous Post

Menjadi Pahlawan di Era Digital

Next Post

Torehkan 3 Medali Emas, Tim Catur Jambi Lolos ke PON 2024, Om Boy : Persiapan Yang Bagus Tidak Akan Mengkhianati Hasil

Berita Serupa

Gelar Apel Siaga Nataru 2025/2026, Hutama Karya Menerapkan Sejumlah strategi Layanan Tol Trans Sumatera
Daerah

Gelar Apel Siaga Nataru 2025/2026, Hutama Karya Menerapkan Sejumlah strategi Layanan Tol Trans Sumatera

Desember 18, 2025
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Desember 17, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Load More
Next Post
Torehkan 3 Medali Emas, Tim Catur Jambi Lolos ke PON 2024, Om Boy : Persiapan Yang Bagus Tidak Akan Mengkhianati Hasil

Torehkan 3 Medali Emas, Tim Catur Jambi Lolos ke PON 2024, Om Boy : Persiapan Yang Bagus Tidak Akan Mengkhianati Hasil

Nasabah Tuding Unit ULaMM PNM Kota Jambi Jalankan Praktik Lintah Darat dan Premanisme

Nasabah Tuding Unit ULaMM PNM Kota Jambi Jalankan Praktik Lintah Darat dan Premanisme

Al Haris di Rakor Karhutla : Minta Petunjuk Kepala BNPB Terkait Penanganan Karhutla di Jambi

Al Haris di Rakor Karhutla : Minta Petunjuk Kepala BNPB Terkait Penanganan Karhutla di Jambi

Aksi Doa Bersama Warga di Lahan PT. SAS

Aksi Doa Bersama Warga di Lahan PT. SAS

Dinobatkan Sebagai Narsum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kemas Al Farabi Menyampaikan Hal Ini

Dinobatkan Sebagai Narsum Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Kemas Al Farabi Menyampaikan Hal Ini

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Gelar Apel Siaga Nataru 2025/2026, Hutama Karya Menerapkan Sejumlah strategi Layanan Tol Trans Sumatera

Gelar Apel Siaga Nataru 2025/2026, Hutama Karya Menerapkan Sejumlah strategi Layanan Tol Trans Sumatera

Desember 18, 2025
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Desember 17, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025

Recommended

Gelar Apel Siaga Nataru 2025/2026, Hutama Karya Menerapkan Sejumlah strategi Layanan Tol Trans Sumatera

Gelar Apel Siaga Nataru 2025/2026, Hutama Karya Menerapkan Sejumlah strategi Layanan Tol Trans Sumatera

Desember 18, 2025
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Desember 17, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In