Jumat, November 14, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Terkait Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG, Polda Metro Jaya Akan Menindaklanjuti Dengan Penyelidikan

Mei 10, 2023
in Daerah, Hukum, Nasional, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id – Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti pelaporan kuasa hukum anak AG (15), Mangatta Toding Allo, berkaitan dengan dugaan pencabulan terhadap anak yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan melakukan penyelidikan lebih mendalam terkait laporan tersebut.

“Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat dihubungi. Selasa kemarin (9/5/2023).

Baca Juga

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo telah menyampaikan laporan kasus pencabulan terhadap kliennya yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) kepada Polda Metro Jaya.

“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh Polda Metro Jaya,” kata Mangatta saat diwawancarai di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin.

Mangatta menjelaskan kedatangannya ke Polda Metro Jaya merupakan kali ketiga untuk melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan Mario terhadap kliennya.

“Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana. Itu sudah diatur di dalam undang-undang kita bahkan di negara lain juga sudah ditegakkan, disebut dalam bahasa Inggrisnya, statutory rape,” katanya.

Mario Dandy disebut melakukan statutory rape

Statutory rape adalah kegiatan seksual antara seseorang yang sudah dewasa (usia 18 tahun ke atas) dengan seseorang yang masih berusia antara 14 sampai 18 tahun.

Mangatta menyampaikan dalam laporannya, bahwa pihaknya telah mengajukan sejumlah bukti ke Polda Metro Jaya.

“Buktinya pertama kami ajukan ada delapan bukti, tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat bukti. Sisanya nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor, ” jelasnya.

Sumber: tempo.co

Tags: AGBerita JambiHukrimKasus Mario DandyKriminalitasPencabutanPenganiayaanPolda Metro Jaya
Previous Post

Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara, AG Laporkan Mario Dandy atas Dugaan Tindak Pidana Pencabulan

Next Post

Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir Melalui Virtual

Berita Serupa

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO
Daerah

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Load More
Next Post
Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir Melalui  Virtual. Foto: Istimewa

Reka Ulang Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Polda Sumut: Korban Ada di Inggris, Hadir Melalui Virtual

Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ini Pesan Al Haris

Buka Rakor Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ini Pesan Al Haris

Pimpin Apel Gabungan ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Singgung Kedisiplinan dan Gaya Hidup

Pimpin Apel Gabungan ASN Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Singgung Kedisiplinan dan Gaya Hidup

Halal Bihalal Bersama Pemkab dan Masyarakat Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Bila Ada Salah Dalam Melayani Kami Minta Maaf

Halal Bihalal Bersama Pemkab dan Masyarakat Muaro Jambi, Gubernur Al Haris : Bila Ada Salah Dalam Melayani Kami Minta Maaf

Naik Boeing 737-800 Business Jet Kepresidenan Indonesia, Jokowi Tiba di Jambi. Foto:Ist/net

Naik Boeing 737-800 Business Jet Kepresidenan Indonesia, Jokowi Tiba di Jambi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025

Recommended

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In