Serunting.id, Jakarta – Dalam Pidato Kenegaraan nya Presiden RI Prabowo Subianto mengintruksikan kepada seluruh bidang usaha dan perusahaan untuk melakukan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh karyawan ataupun pekerja, paling lambat 7 hari sebelum lebaran.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo pada pidato kenegaraan, melalui siaran televisi nasional, Senin (10/3/2024).
Selain instruksikan untuk pemberian THR, Presiden Prabowo menyampaikan
Sementara itu dalam pidato Prabowo, ada hal yang menarik dan menggairahkan karena mulai pada tahun ini dibawah kepemimpinan nya, Pemerintah Indonesia akan memberikan apresiasi kepada para pengemudi dan kurir inline mendapat bonus hari raya.
“Pada tahun ini pemerintah Indonesia akan memberikan apresiasi kepada para pengemudi dan kurir online yang telah membantu lajunya pembangunan ekonomi dan transportasi khususnya dalam bentuk bonus hari raya”. Ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
(Datut Rakash)
Discussion about this post