Serunting.id, Jambi – EHP lewat kuasa Hukumnya dari kantor hukum Jhon Damanik & Partners masih terus memperjuangkan keadilan. Terbaru, kuasa hukum EHP melayangkan surat ke Polsek Kota Baru, Jambi. Propam Polresta Jambi, dan juga Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi pada Jumat, 8 November 2024.
Jhon Damanik menyampaikan bahwa sebelumnya pihanya sudah mempertanyakan perkembangan atas laporan kliennya yang teregister dengan Nomor: Reg/458/XII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 27 Desember 2023 lalu.
Namun berdasarkan hasil pengecekan pihaknya ke Polresta Jambi, pihak Polresta mengaku bahwa tidak ditemukan data dengan pelapor atas nama kliennya EHP.
“Kita sebelumnya tadi sudah mengecek ke Polresta Jambi. Namun di buku pengaduan laporan tidak ditemukan, dan pihak Polresta meminta surat pelimpahan dari Polda Jambi,” kata Jhon Damanik pada Jumat, 8 November 2024.
Kuasa hukum EHP tersebut pun lantas menyurati Polsek Kota Baru, Propam Polresta Jambi, dan juga Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi untuk memberi perhatian atas pengaduan kliennya yang dinilai terkandung banyak kejanggalan.
Seperti tidak adanya SP2HP atau kejelasan atas kasusnya hingga saat ini. Hingga kendaraan roda 4 milik EHP yang pernah dititip di Polsek Kota Baru pada 21 Desember 2024 yang kini entah dimana.
“Atas semua itu, kita menyurati Polsek Kota Baru, Propam Polresta Jambi, dan Wasidik Ditreskrimum Polda Jambi. Kita berharap adanya perhatian dan perlindungan bagi klien kita sebagai pengadu di sini,” ujarnya.
Discussion about this post