Rabu, Juni 18, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Polda Jambi Diminta Panggil Cagub RH dan Usut Tuntas Laporan Wartawan

Oktober 31, 2024
in Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Politik, Uncategorized
Reading Time: 4 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id, Jambi – Ketua Forum Masyarakat Peduli Pilkada Jambi (FMP2J) Syaiful Bakri, meminta kepada Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas perkara Cagub RH yang dilaporkan wartawan terkait tindakan tidak menyenangkan.

“Saya meminta kepada Kapolda Jambi untuk mengusut dengan memanggil Cagub Jambi RH untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan salah satu wartawan di Jambi pada Rabu kemarin,” ungkap Syaiful Bakri kepada media, Kamis (31/10/2024).

Syaiful mengatakan, upaya pelaporan yang dilakukan oleh wartawan bersama kuasa hukumnya terhadap Cagub RH ke Polda Jambi tersebut telah benar adanya.

Baca Juga

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Laporan Perkara Mantan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Mandek di Tangan Penyidik, ZI Pertanyakan Polda Jambi 

Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Owner Catering-Missoan Diva Apresiasi Program Maulana -Diza

“Saya sangat mendukung penuh laporan ini, biar Cagub RH paham apa itu tugas jurnalistik dan bagaimana cara kita sebagai pejabat publik untuk menyikapi cecaran pertanyaan yang dilayangkan kawan media,” kata dia.

Lebih lanjut, ia meminta kepada Kapolda Jambi untuk memberikan keadilan kepada para wartawan atau jurnalis, agar tidak terjadi lagi hal serupa yang dilakukan para pejabat publik.

Sebelumnya Calon Gubernur Jambi, RH dilaporkan seorang wartawan inisial ZI ke Polda Jambi, Rabu (30/10/2024). Laporan ini termuat pada Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) dengan nomor Register/42/IX/2024/Ditreskrimum.

Laporan ini dilayangkan ZI, karena ia merasa dipermalukan di tempat umum saat menanyakan terkait narkoboy atau narkoba ke Cagub RH saat konferensi pers usai debat Cagub Jambi perdana, Minggu (27/10) malam di Abadi Convention Center.

Kuasa Hukum ZI mengatakan, kliennya melapor ke Polda Jambi karena adanya ancaman secara langsung dan terbuka di depan umum yang diberikan Cagub RH.

“Tidak benar jawaban yang diberikan RH kepada klien saya dalam tanya jawab tersebut. Korban merasa dirugikan dan terancam atas sikap maupun perbuatan yang dilakukan RH,” kata Kuasa Hukum ZI dijumpai usai pelaporan di Polda Jambi.

Atas kejadian ini, ia mengungkapkan kliennya merasakan dampak terhadap jawaban dan tindakan yang dilakukan oleh RH yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada, maka harus dilakukan proses selanjutnya. 

“Kejadian ini terekam di video, karena pada saat kejadian telah dilakukan rekaman video oleh beberapa media,” jelasnya.

Adapun atas perbuatan ini, Cagub RH terancam pencemaran nama baik dan pengancaman, dengan pasal sebagai berikut:

Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Terhadap Pers Nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”

Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

KUHP

Pasal 335

Diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 369

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. Atau supaya membuat hutan atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
Jika dilihat dari kronologis diatas dan dapat ditarik kesimpulan atas pencemaran nama baik dan pengancaman atas tindakan yang dilakukan maupun tersebar melalui media sosial, diantaranya sebagai berikut:

Mengingat apa yang telah terjadi pada saat setelah konferensi pers dan tanya jawab yang dilakukan oleh awak media tidak sesuai dengan kejadian. Dan hal tersebut justru dapat dikategorikan pencemaran nama baik dan pengancaman sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 dan Pasal 18 ayat 1 UU No. 40 1999, Pasal 335 dan Pasal 369 KUHP.

“Oleh karena itu, Kami mohon kepada Bapak Kapolda Jambi, agar dapat membantu dalam menyelesaikan ataupun mengusut atas dugaan tindak pidana yang dilakukan RH kepada klien saya,” tukasnya.

Ini video momen RH emosi saat ditanya soal Narkoboy:

Padahal, RH sendiri yang menyatakan bahwa dia pernah jadi pecandu narkoba.

Tonton video pengakuan RH di link ini :

(*)

Tags: AroganBerita JambiHukrimJambiJambi MantapPecandu NarkobaPilgub JambiPilkada SerentakPolda JambiPolitikRomi HariyantoSabu
Previous Post

Warga Optimis Haris-Sani Menang Telak di Kerinci

Next Post

Wo Haris Motivasi Milenial dan Gen Z Kerinci Berwirausaha

Berita Serupa

Foto: istimewa/net
Daerah

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Juni 9, 2025
Foto: Istimewa/net
Daerah

Laporan Perkara Mantan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Mandek di Tangan Penyidik, ZI Pertanyakan Polda Jambi 

Juni 8, 2025
Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Owner Catering-Missoan Diva Apresiasi Program Maulana -Diza
Daerah

Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Owner Catering-Missoan Diva Apresiasi Program Maulana -Diza

April 23, 2025
Foto: istimewa
Daerah

Proses Lelang Lamban, Kabag UKPBJ Kota Jambi Pilih Bungkam, Kuat Dugaan Ada Peran Playmaker

April 23, 2025
Load More
Next Post
Wo Haris Motivasi Milenial dan Gen Z Kerinci Berwirausaha

Wo Haris Motivasi Milenial dan Gen Z Kerinci Berwirausaha

Tim Pemenangan Siap Kembali Menangkan Haris-Sani di Kayu Aro

Tim Pemenangan Siap Kembali Menangkan Haris-Sani di Kayu Aro

Foto: Net/Istimewa

Parah! 25 Tahun RH Berkecimpung di Pemda Tanjab Timur, 80 Keluarga Warganya Belum Menikmati Aliran Listrik

Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilgub, Milenial Kerinci-Sungai Penuh Pastikan Tak Mau Pilih

Mantan Pecandu Narkoba Maju Pilgub, Milenial Kerinci-Sungai Penuh Pastikan Tak Mau Pilih

Tim Cagub RH Bungkam Terkait Dilaporkannya RH ke Polda Jambi

Tim Cagub RH Bungkam Terkait Dilaporkannya RH ke Polda Jambi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Foto: istimewa/net

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Juni 9, 2025
Foto: Istimewa/net

Laporan Perkara Mantan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Mandek di Tangan Penyidik, ZI Pertanyakan Polda Jambi 

Juni 8, 2025
Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Owner Catering-Missoan Diva Apresiasi Program Maulana -Diza

Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Owner Catering-Missoan Diva Apresiasi Program Maulana -Diza

April 23, 2025
Foto: istimewa

Proses Lelang Lamban, Kabag UKPBJ Kota Jambi Pilih Bungkam, Kuat Dugaan Ada Peran Playmaker

April 23, 2025

Recommended

Foto: istimewa/net

Kapolri Belum Tanggapi Konfirmasi Terkait Laporan Wartawan di Polda Jambi

Juni 9, 2025
Foto: Istimewa/net

Laporan Perkara Mantan Bupati Tanjabtim Romi Hariyanto Mandek di Tangan Penyidik, ZI Pertanyakan Polda Jambi 

Juni 8, 2025
Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Owner Catering-Missoan Diva Apresiasi Program Maulana -Diza

Jelang Pemilihan Ketua RT Serentak, Owner Catering-Missoan Diva Apresiasi Program Maulana -Diza

April 23, 2025
Foto: istimewa

Proses Lelang Lamban, Kabag UKPBJ Kota Jambi Pilih Bungkam, Kuat Dugaan Ada Peran Playmaker

April 23, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In