Senin, November 17, 2025
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id
Advertisement
Serunting.id
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
No Result
View All Result
Serunting.id

Haris-Sani Maafkan Perusak Baliho yang Dilakukan Tim RH

Oktober 17, 2024
in Daerah, Nasional, Opini, Politik, Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0 0
A A
Share on FacebookShare on Twitter

Serunting.id, Jambi – Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Al Haris dan Abdullah Sani (Haris-Sani) memaafkan perusak balihonya yang dilakukan tim Cagub RH.

Sekjen Advokasi Haris-Sani, Ilham Kurniawan Dartias mengatakan, perusakan baliho Haris-Sani, CPP dengan Hasudungan Gultom dan Asari Safei telah meminta maaf.

“Perusak sudah datang ke posko Haris-Sani dan meminta maaf. Perusak itu mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya,” katanya.

Baca Juga

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Ilham menjelaskan, perbuatan CPP adalah tidak baik dilakukan. Karena disamping merusak marwah demokrasi dan jauh dari Pemilu damai juga memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Kata dia, tindak pidana itu berupa merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye sebagaimana
diatur dalam undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Pasal
69 huruf (g) yang berbunyi: Dalam Kampanye dilarang merusak dan/atau
menghilangkan alat peraga Kampanye.

Lebih lanjut dalam dalam Pasal 72 ayat (1)
mengatakan, pelanggaran atas ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a sampai dengan huruf h merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian ditegaskan kembali dalam
Pasal 187 ayat (3) mengatakan, setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan
larangan pelaksanaan kampanye pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu
rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Meski perusakan itu ada tindak pidana, Ilham menyebut, Haris-Sani dengan bijaksana dan jiwa besar telah memaafkan perbuatan CPP.

Al Haris pun mengimbau kepada seluruh rakyat Jambi dan semua tim pemenangan tidak melakukan perbuatan curang dan meniru perbuatan pihak lawan yang merusak alat peraga kampanye.

“Kita tetap menjaga Pilkada Jambi damai,” katanya.

Ilham menilai, jiwa besar Al Haris ini menjadi suri tauladan bagi semua masyarakat Jambi. Seorang pemimpin harus arif dan bijaksana mengayomi masyarakat yang berbuat salah dengan memberikan pelajaran dan arahan yang benar.

“Bukan arahan yang sesat menggunakan segala cara untuk menang, salah satunya yang dilakukan CPP dengan cara merusak baliho adalah perbuatan yang tidak elok,” sebutnya.

Dengan kebijaksanaan dan kewibawaan Al Haris dalam menyikapi peristiwa ini, itu menandakan kematangan dan kesiapan Al Haris dalam memimpin rakyat Jambi untuk periode kedua.

“Karena seorang pemimpin harus berfikir baik mengayomi masyarakat dan memberikan suri tauladan yang baik demi Jambi mantap yang berintegritas kedepannya,” tutupnya.(uda)

Tags: Abdullah SaniAl HarisBalihoGubernur Al HarisJambiJambi MantapPilgub JambiPilkada SerentakPolitik
Previous Post

Tampil di Pentas Nasional, Al Haris Mencetak Sejarah Baru Sebagai Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia

Next Post

Saat Al Haris Dipuji Pusat Sukses jadi Tuan Rumah STQH ke-XXVII Tingkat Nasional

Berita Serupa

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun
Daerah

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional
Daerah

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat
Daerah

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO
Daerah

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Load More
Next Post
Saat Al Haris Dipuji Pusat Sukses jadi Tuan Rumah STQH ke-XXVII Tingkat Nasional

Saat Al Haris Dipuji Pusat Sukses jadi Tuan Rumah STQH ke-XXVII Tingkat Nasional

Foto: istimewa

Mendagri Turunkan SK, M.Hafiz Fattah Sebagai Ketua, Ivan Wirata dan Faizal Riza Jabat Waka DPRD Provinsi Jambi 

Opini : Penganan (2)

Opini : Penganan (2)

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru, Itu Ada Mekanismenya

TPP ASN Disebut Terancam Tak Cair, Pemprov Jambi : Hati-hati Keliru, Itu Ada Mekanismenya

Warga Muaro Jambi Pilih Pemimpin yang Agamis Bukan Mantan Pecandu Narkoba

Warga Muaro Jambi Pilih Pemimpin yang Agamis Bukan Mantan Pecandu Narkoba

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi. Foto: Serunting.id

Pasca El Halcon Ditetapkan Tersangka, Ketua KAD Provinsi Minta Pihak Kejati Periksa Komisaris dan Gubernur Jambi

Mei 9, 2023
Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Sekda Sudirman Memeriksa Peta Area Stockpile Batubara di Aur Duri Kota Jambi

Januari 6, 2024
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Rusdi Hartono MSi, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. Foto: Istimewa

Operasional Batubara di Jambi Ditutup, Ini Kata Polda Jambi

Maret 30, 2023
Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Ini Baru Mantap, Gubernur Al Haris Nyatakan Aktivitas Angkutan Batubara di Stop Hingga Waktu Tidak Ditentukan

Maret 1, 2023

Super Bowl 2017: Here’s How Many People Watched the Super Bowl

0

Arsenal and Sutton communities teams deepen bonds

0

Lance Armstrong Is Facing a $100 Million Lawsuit From the U.S. Government

0

McLaren’s F1 reboot needs to be successful for the sake of the sport

0
Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025

Recommended

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

Tak Lagi Gelap Gulita, Group PT SAS Pasang 40 Titik Lampu Jalan di Kabupaten Sarolangun

November 11, 2025
PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

PT SAS dan Group Rehabilitasi Hutan Gambut Jambi Seluas 2 Ribu Hektar, Direktur Kemenhut: Ini Jadi Percontohan Nasional

November 11, 2025
Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

Jalan Khusus Sebagai Simbol Keberpihakan Terhadap Rakyat

November 11, 2025
Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

Kejagung Serahkan Uang Sitaan Rp 13 T Korupsi CPO

November 11, 2025
Serunting.id

  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Peraturan Perusahaan
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
  • Dunia
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Opini
  • Politik
Download

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In