Serunting.id, Batanghari — Pasca Pelimpahan Tahap II Perkara Pidana Tsk Wendi dari Pihak Penyidik Polsek Maro Sebo Ulu kepada JPU Kacabjari hari Rabu tanggal 30 Juli 2024, hari Kamis keesokan harinya sekira pukul 10.00 Wib, Advokat Senior M. Amin selaku Kuasa Hukum Wendi mendatangi kantor Kacabjari di Tembesi.
M. Amin datang bersama rekan kerjanya, Ayah Tsk bernama Huzaimi, dan Pelapor/Korban Sdr. Senja Agustian.
Sesampainya di kantor cabang kejaksaan Muaro Tembesi, Amin menanyakan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Wendi. Diketahui namanya Aditya dan Rekan.
Sebelum bertemu Aditya, M. Amin dihampiri Jaksa Perempuan yang merupakan rekan kerja Aditya. Dia menjelaskan bahwa Perkara Tsk Wendi sudah didaftarkan ke Pengadilan Muara Bulian, “Silahkan di cek dalam aplikasi SIPP PN Muara Bulian, ujarnya meyakinkan.
Lebih lanjut dijelaskannya, “Untuk Restoratif Jastice (RJ) nanti silahkan diajukan di Pengadilan, sesuai Perma 2024 Pengadilan juga berhak untuk itu,” terangnya.
Sempat sedikit alot, saat dipertanyakan soal penerapan RJ sesuai Peraturan Kejaksaan, “Pelimpahan Tahap II kan baru hari Rabu tanggal 30 Juli kemarin, kok kami datang hari ini tanggal 31 Juli Perkaranya sudah didaftarkan di PN Muara Bulian,” tanya Amin sedikit kesal.
Tak lama berselang, JPU Aditya datang, lalu bertemu tatap muka di ruang kerjanya dengan meminta handphone ditinggalkan dan dititip di loker penyimpanan. Di ruang itu, ada juga rekan kerjanya tadi.
Jaksa Aditya, memberikan penjelasan yang sama kepada M. Amin. Lalu dijawab M. Amin, “Kalo begitu percuma saja surat permohonan beserta dokumen syarat RJ ini kita mohonkan kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tembesi,” ungkapnya.
“Iya percuma Pak Amin, Perkaranya sudah didaftarkan di PN Muara Bulian,” Jaksa Aditya menimpali.
Tak puas dengan keterangan Pihak Kejaksaan Tembesi, M. Amin dan rekan mendatangi kantor Pengadilan Negeri Muara Bulian untuk menanyakan perihal kebenaran pendaftaran perkara Tsk Wendi tersebut, “Pasalnya di cek pada aplikasi SIPP PN Muara Bulian belum terdaftar perkara Wendi itu,” jelas Amin.
M. Amin sontak terkaget-kaget mendengarkan keterangan Petugas PTSP PN Muara Bulian yang mengatakan bahwa “Berkas Perkara A.n Wendi Wiranata belum ada didaftarkan oleh Pihak Kacabjari Tembesi, kenapa bisa seperti ini ya,” tanya Amin sembari berasumsi negatif terhadap oknum jaksa.
Lanjut Amin, “Kelakuan Oknum Jaksa seperti ini bisa berbahaya sekali dan telah merugikan hak-hak klien saya, yang semestinya masih ada ruang untuk dilakukan proses RJ, lalu dengan cara berbohong begitu menjadi hilang hak klien saya,” ujar Amin berang dan naik pitam.
“Jangan anggap saya seperti pengacara baru kemarin sore Bung (Oknum Jaksa Kacabjari Tembesi – red), dasar jaksa nga punya etika dan tidak berintegritas,” ketus Amin. (Snn/red)
Discussion about this post