Serunting.id, Jambi – Kisruh dugaan persekongkolan hasil lelang atas tender Paket pengerjaan Parit Jalan TP. Sriwijaya (lanjutan) (DBH) Kota Jambi Tahun 2024 yang dimenangkan oleh CV. Putra Jaya Perkasa.
PG.01.01/02/UKPBJ-III.17/IV/2024 tanggal
23 April 2024 dan penetapan pemenang tender yaitu CV. Putra Jaya Perkasa oleh Pokja. Selain menuai kontroversi juga menjadi sorotan pengamat kebijakan publik.
Noviardi Ferzi dikenal sebagai pengamat bidang ekonomi dan kebijakan publik. Dan juga seorang akademisi dan politisi menegaskan perihal ini perlu mengantisipasi persekongkolan tender yang bakal merugikan semua pihak.
“Jadi gini, Pemerintah sebagai Panitia maupun pelaku usaha sebagai penyedia barang dan jasa, perlu mengantisipasi persekongkolan tender ini karena dapat merugikan semua pihak baik dari pihak pemerintah maupun pelaku usaha. Jika ada indikasi laporkan ke KPPU.” paparnya.
“Unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 22 UU 5/1999 jelas jika terbukti ada persekongkolan tender, lembaga KPPU dapat mengenakan sanksi administratif berupa denda minimal 1 miliar Rupiah kepada siapa pun yang terlibat dalam persekongkolan tender.” tegasnya.
Persekongkolan untuk memenangkan peserta tender tertentu yang terjadi antara peserta dan penyelenggara tender yang bernuansa korupsi merupakan dugaan inti laporan mengenai tender ini.
Hal tersebut dapat terindikasi merupakan titik rawan persekongkolan dalam penyelenggaraan tender/pengadaan barang dan Jasa.
Selebihnya adalah dugaan diskriminasi, spesifikasi yang mengarah pemenang tertentu, dan proses yang tidak transparan. Dari data tersebut, pihak-pihak yang terlibat dalam proses tender, baik dari pemerintahan pusat maupun daerah, BUMN, atau kalangan swasta di satu sisi sebagai penyelenggara tender, dan di sisi lain para pelaku usaha lainnya sebagai peserta tender, dituntut untuk memahami kebijakan persaingan usaha yang dikembangkan di Indonesia, khususnya dalam hal tender yang rawan praktek anti persaingan. (DR_27)
Discussion about this post