Serunting.id, Kota Jambi – Babak baru persoalan hasil lelang atas tender Paket pengerjaan Parit Jalan TP. Sriwijaya (lanjutan) (DBH) Kota Jambi Tahun 2024 yang dimenangkan oleh CV. Putra Jaya Perkasa. Terus menuai kontroversi.
Kali ini, datang dari Ketua LSM Akram (Akomodasi Rakyat Miskin) Amir Akbar angkat bicara. Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, kalau dugaan persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat itu selalu ada, tinggal pembuktiannya saja.
“Sudah sangat jelas , apa yang di sampaikan PT. Wirasta karya , pengadaan barang dan jasa tetap Terintegrasai berdasarkan pada peraturan menteri pekerjaan umum No. 12 tahun 2020 tentang standar dan pedoman pengadaan jasa kontruksi melalui penyedia.” paparnya
“Dan setelah kami amati yang disampaikan oleh PT Wirasta Karya yang telah melampirkan semua dokumen yang disyaratkan dalam tender pengadaan tersebut telah membantah bahwa ada satu dokumen SKP (Sisa Kemampuan Paket ) yang tidak di lampirkan.”jelasnya
“Terkait dengan SKP. saya teringat dengan satu tahun silam banyaknya penyedia yang melampaui SKP melaksanakan kegiatan di PUPR Kota Jambi.” sambungnya
*Semoga kedepannya tetap berbenah kearah yang lebih baik. Untuk persoalan tersebut ini PT. Wirasta Karya, kami sebagai lembaga kontrol sosial akan tetap sikapi sesuai dengan Fungsi kami.” tegasnya
“Kalau dugaan persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat itu selalu ada, tinggal pembuktian nya. Kami juga berharap masyarakat luas juga harus juga mengawasi hasil dari proses tender sampai selesainya kegiatan. Agar mendapatkan pasilitas umum yang berkwalitas dan dapat di manfaatkan dalam waktu yang panjang.” jelasnya lagi.
“Terkait cacat hukum nya, dokumen penawaran dan pelelangan kenapa memakai Perpres No 16 Tahun 2018. Mestinya mengacu pada Perpres No 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa. Artinya semua dokumen penawaran peserta lelang itu bisa jadi salah semua dan patut kita pertanyakan.” pungkasnya.
Dokumen Terlampir :
Berita Sebelumnya :
Dalam proses perjalanan tender tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
Pokja pemilihan paket pekerjaan parit Jalan TP. Sriwijaya (lanjutan) (DBH) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024
Perihal : Sanggahan
Sehubungan dengan pengumuman tender dan dokumen pengadaan nomor:
PG.01.01/02/UKPBJ-III.17/IV/2024 tanggal
23 April 2024 dan penetapan pemenang tender yaitu CV. Putra Jaya Perkasa oleh Pokja dan juga setelah kami pelajari dengan seksama hasil Evaluasi penawaran PT. Wirasta Karya (Hasil Evaluasi Terampil), maka dengan ini PT. Wirasta Karya Menyangga hasil evaluasi tersebut dikarenakan :
I. PT. Wirasta Karya memasukkan penawaran atas undangan Pokja bukan sebagai pengakuan pemilik paket
1.1. PT. Wirasta Karya telah memasukkan semua dokumen sesuai dokumen ( Bukti Terlampir )
1.2. Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak melampirkan surat pernyataan sisa kemampuan paket (SKP), telah dilampirkan PT Wirasta Karya dengan surat pernyataan bermaterai Rp.10.000, silahkan Pokja lihat Nomor 12 pada dokumen yang PT. Wirasta kirimkan
1.3. Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak menampilkan kontrak ‘ PHO ‘ FHO , telah dilampirkan PT. Wirasta Karya silahkan Pokja lihat Nomor 15 pada dokumen yang PT. Wirasta Karya kirimkan dan untuk FHO tidak dilampirkan karena kontrak pengalaman kerja masih dalam masa pemeliharaan.
2. Dokumen pengadaan adalah dengan metode tender, pasca kualifikasi, sistem harga terendah ( Bukan Tertinggi ) kontrak harga satuan
2.1. PT.Wirasta menawar lebih rendah dari CV. Putra Jaya Perkasa dengan nilai Rp. 4.327.384.778.01 dan jika berdasarkan metode tender, maka yang berhak ditunjuk sebagai pemenang adalah PT.Wirasta Karya
2.2. Dari hasil penelusuran pada paket yang lain yang bersamaan dengan lelang Ini (Bukti Terlampir) kami menyimpulkan bahwa Pokja tidak menggunakan metode sistem harga terendah sesuai dokumen, karena semua yang ditunjuk sebagai pemenang adalah nilai penawaran tertinggi atau yang mendekati HPS.
3. Tidak ada undangan pada pembuktian untuk PT. Wirasta Karya
Dokumen pengadaan nomor 30 tentang pembuktian kualifikasi poin 30.1 menyatakan pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi penawaran dan persyaratan kualifikasi , dalam hal ini PT. Wirasta telah memenuhi semua persyaratan terkabul akan tetapi tidak diundang untuk pembuktian, sehingga kami (PT. Wirasta Karya ) berprasangka ini sengaja dilakukan Pokja karena ingin memenangkan penawaran tertinggi.
untuk itu kami PT. Wirasta Karya meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang CV. Putra Jaya Perkasa sebagai pemenang dan juga kami menyatakan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Pokja syarat dengan unsur KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) dengan rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang dan ini nanti akan kami buktikan secara hukum.
Demikianlah surat sanggah ini kami sampaikan untuk dapat dipelajari oleh Pokja dan juga melihat apakah yang kami sampaikan ini terhadap hasil evaluasi Pokja dan bukti PT.Wirasta Karya lampirkan ini benar atau tidak, sekian dan terima kasih. (DR_27)
Discussion about this post