Serunting.id, Kota Jambi – Perihal sanggahan PT. Wirasta Karya meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang CV. Putra Jaya Perkasa sebagai pemenang dan juga kami menyatakan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Pokja syarat dengan unsur KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) dengan rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang menuai sorotan dari Ombudsman Perwakilan Jambi.
Media ini mencoba konfirmasi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi. Menurutnya fenomena ini kerap sering terjadi pada permulaan tender paket pekerjaan. Ia menegaskan silahkan komplain, pintu Ombudsman selalu terbuka. Selasa (7/5/2024).
“Bagi teman-teman yg ikut tender kemudian merasa dikorbankan atau dirugikan dari sisi layanan, silakan komplain. Jika tidak mendapatkan respon yg baik. Silakan laporkan ke Ombudsman.” tegasnya
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun derah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Ombudsman bertugas :
1. Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
2. Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan.
3. Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman.
4. Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik.
5. Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
6. Membangun jaringan kerja.
7. Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
8. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
(DR _27)
Discussion about this post