Serunting.id, Kota Jambi – Dengan Tetap Mengedepankan Azaz Praduga Tidak Bersalah ( UU No 49 Tahun 2009) dan Berlandaskan UU DASAR 1945 Pasal 28 Tentang kemerdekaan berserikat , dan Berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagai nya di tetapkan dengan undang undang.
Dan UU No 9 Tahun 1998 Tentang Tata cara menyampaikan pendapat dimuka umum. Serta dengan tetap Menjunjung tinggi Etika,Budi Pekerti Dan Norma Norma Yang Berlaku Di Masyarakat.
Dugaan (KKN) korupsi, kolusi dan nepotisme pada tender pengadaan barang dan jasa di UKPBJ Kota Jambi
Dalam proses perjalanan tender tersebut terdapat beberapa kejanggalan.
Pokja pemilihan paket pekerjaan parit Jalan TP. Sriwijaya (lanjutan) (DBH) Kota Jambi Tahun Anggaran 2024
Perihal : Sanggahan
Sehubungan dengan pengumuman tender dan dokumen pengadaan nomor:
PG.01.01/02/UKPBJ-III.17/IV/2024 tanggal
23 April 2024 dan penetapan pemenang tender yaitu CV. Putra Jaya Perkasa oleh Pokja dan juga setelah kami pelajari dengan seksama hasil Evaluasi penawaran PT. Wirasta Karya (Hasil Evaluasi Terampil), maka dengan ini PT. Wirasta Karya Menyangga hasil evaluasi tersebut dikarenakan :
I. PT. Wirasta Karya memasukkan penawaran atas undangan Pokja bukan sebagai pengakuan pemilik paket
1.1. PT. Wirasta Karya telah memasukkan semua dokumen sesuai dokumen ( Bukti Terlampir )
1.2. Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak melampirkan surat pernyataan sisa kemampuan paket (SKP), telah dilampirkan PT Wirasta Karya dengan surat pernyataan bermaterai Rp.10.000, silahkan Pokja lihat Nomor 12 pada dokumen yang PT. Wirasta kirimkan
1.3. Hasil evaluasi Pokja yang menyatakan tidak menampilkan kontrak ‘ PHO ‘ FHO , telah dilampirkan PT. Wirasta Karya silahkan Pokja lihat Nomor 15 pada dokumen yang PT. Wirasta Karya kirimkan dan untuk FHO tidak dilampirkan karena kontrak pengalaman kerja masih dalam masa pemeliharaan.
2. Dokumen pengadaan adalah dengan metode tender, pasca kualifikasi, sistem harga terendah ( Bukan Tertinggi ) kontrak harga satuan
2.1. PT.Wirasta menawar lebih rendah dari CV. Putra Jaya Perkasa dengan nilai Rp. 4.327.384.778.01 dan jika berdasarkan metode tender, maka yang berhak ditunjuk sebagai pemenang adalah PT.Wirasta Karya
2.2. Dari hasil penelusuran pada paket yang lain yang bersamaan dengan lelang Ini (Bukti Terlampir) kami menyimpulkan bahwa Pokja tidak menggunakan metode sistem harga terendah sesuai dokumen, karena semua yang ditunjuk sebagai pemenang adalah nilai penawaran tertinggi atau yang mendekati HPS.
3. Tidak ada undangan pada pembuktian untuk PT. Wirasta Karya
Dokumen pengadaan nomor 30 tentang pembuktian kualifikasi poin 30.1 menyatakan pembuktian kualifikasi dilakukan terhadap peserta yang memenuhi penawaran dan persyaratan kualifikasi , dalam hal ini PT. Wirasta telah memenuhi semua persyaratan terkabul akan tetapi tidak diundang untuk pembuktian, sehingga kami (PT. Wirasta Karya ) berprasangka ini sengaja dilakukan Pokja karena ingin memenangkan penawaran tertinggi.
untuk itu kami PT. Wirasta Karya meminta Pokja membatalkan penetapan pemenang CV. Putra Jaya Perkasa sebagai pemenang dan juga kami menyatakan bahwa pengadaan yang dilakukan oleh Pokja syarat dengan unsur KKN ( Korupsi Kolusi dan Nepotisme ) dengan rekanan yang ditunjuk sebagai pemenang dan ini nanti akan kami buktikan secara hukum.
Demikianlah surat sanggah ini kami sampaikan untuk dapat dipelajari oleh Pokja dan juga melihat apakah yang kami sampaikan ini terhadap hasil evaluasi Pokja dan bukti PT.Wirasta Karya lampirkan ini benar atau tidak, sekian dan terima kasih. (DR_27)
Discussion about this post