Serunting.id, Jambi — Usai menggelar Aksi Unjuk Rasa di depan gedung Pengadilan Tinggi Jambi, Kuasa Hukum Anwar Sadat bin Abdullah Kijo menyerahkan Surat Permohonan Keberatan atas Perpanjangan Penahanan yang Ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Muaro Jambi pada hari Jum’at (01/11/2023).
Surat Permohonan Keberatan diterima oleh Humas Pengadilan Tinggi Jambi langsung didaftarkan pada bagian registrasi, “Secepatnya pihak Pengadilan Tinggi Jambi akan memberikan jawaban “Menolak” atau “Menerima” Keberatan tersebut,” ujar Humas.
Abdul Muthalib selaku Ketua Tim Kuasa Hukum menyesalkan kinerja penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muaro Jambi karena dianggap tidak profesional dan mengabaikan hak-hak tersangka serta sisi kemanusiaan kliennya.
“Kami menemukan kejanggalan dalam Penetapan Tersangka dan proses hukum yang dialami oleh Anwar Sadat,” ujar Tholip, sembari menyebutkan “Sebagaimana Surat Penetapan Tersangka yang kami terima dari penyidik,” tambahnya.
KEJANGGALAN PENETAPAN TERSANGKA ANWAR SADAT BIN ABDULLAH KIJO
BERDASARKAN SURAT-KETETAPAN
Nomor: S.Tap/74/IX/RES.1.24/2023/
Tentang
PENETAPAN TERSANGKA
DIdasari oleh :
3. Laporan Polisi Nomor : LP/ B-27/VII/2023/SPKT/POLRES MUAROJAMBI/POLDA JAMBI,Tanggal 12 Juli 2023 atas nama pelapor NURBAITIBinti UMAR;
4. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Sidik / 51 /VII/RES 1.24/2023, Tanggal 13 Juli 2023;
5. Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi;
6. Hasil Gelar Perkara, tanggal 10 Juli 2023.
Terjadi keanehan dalam Surat Penetapan Tersangka tersebut antara lain:
Pertama, Laporan Polisi diterima SPKT Polres Muaro Jambi yaitu pada tanggal 12 Juli 2023 dari Pelapor Nurbaiti sebagaimana disebutkan dalam Surat Penetapan Tersangka sebagai Dasarnya pada angka 4, namun pada angka 6 dinyatakan sebagai dasar penetapan tersangka dari Hasil Gelar Perkara tanggal 10 Juli 2023, ini artinya sudah ada gelar perkara sebelum masuk laporan. Hal demikian janggal apa nga?, tanya Tolip sedikit kesal.
Kedua, bahwa disebutkan pada angka 4 sebagai dasar Penetapan Tersangka yaitu Surat Perintah Penyidikan Tanggal 13 Juli 2023 artinya sehari setelah membuat laporan tanpa proses Lidik/Penyelidikan terlebih dahulu langsung lompat ke Tahap Penyidikan. “Hal ini aneh bukan,” tanya Tolip lagi.
Ketiga, pada angka 5 disebutkan sebagai dasar Penetapan Tersangka dari Berita Acara Pemeriksaan Saksi-Saksi, padahal untuk menetapkan seseorang itu sebagai tersangka harus terpenuhi dua alat bukti yang cukup, bukan satu. “Nah keterangan Saksi itu kan baru satu alat bukti,” tandas Tolip.
Belum lagi terdapat beberapa kejanggalan lain, Anwar Sadat tanpa didahului surat pemanggilan untuk didengarkan keterangannya oleh penyidik, “Tiba-tiba main tangkap aja di tempat dia bekerja, penanganannya oleh Penyidik saya anggap benar-benar tidak manusiawi,” terang Tolip.
Hak-hak tersangka juga diabaikan oleh penyidik, seharusnya klien saya dari awal pemeriksaan harus didampingi oleh penasehat hukum, karena pasal pidana yang disangkakan ancaman tinggi di atas 5 tahun. “Wajar menurut saya JPU udah dua kali mengembalikan berkas kepada penyidik dikarenakan penyidik belum bisa memenuhi dan melengkapi petunjuk berkas.”
Diwaktu dan tempat terpisah Rizky Ika Fitry anak Anwar Sadat yang biasa dipanggil Fitry menuding adanya intervensi mantan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, S.I.K., M.H., “Sehingganya ayah saya Anwar Sadat menjadi berbelit-belit dan dibikin rumit seperti ini kasusnya, dan saya punya bukti rekaman percakapan dari Nurbaiti dan Isteri Sugeng yang memiliki kedekatan dengannya.”
Sementara itu, Sejumlah Aktivis Jambi yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) yang ikut terjun melakukan pengawasan dalam kasus Anwar Sadat berujar akan melanjutkan Aksi Unjuk Rasa besok (Senin 04/12/23) di depan kantor Mapolda Jambi.
Ada 4 Tuntutan Aksi Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan yaitu antara lain:
1. Meminta Bapak Kapolda Jambi untuk Membebaskan Anwar Sadat Demi Hukum yang saat ini sedang berada di Rumah Tahanan Polres Muaro Jambi;
2. Meminta Bapak Kapolda Jambi Menindak Tegas dan Mencopot Kapolres Muaro Jambi,
Kasat Reskrim, Kanit PPA, dan Para Penyidik yang terlibat dalam penanganan kasus
Anwar Sadat serta Mantan Kapolres Muaro Jambi AKBP. Yuyan
Priatmaja, S.IK yang diduga keras telah malakukan intervensi dan memaksakan Proses Hukum dan Pempidanaan terhadap Anwar Sadat;
3. Menolak interpensi dan campur tangan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab
dalam penanganan perkara Anwar Sadat;
4. Menuntut Keadilan Anwar Sadat bin Abdullah Kijo.
(Snn/red)
Discussion about this post