Serunting.id, Jambi – Antara FINANCE dan PENEGAK HUKUM Yang diduga sangatlah tidak berimbang terhadap aturan dan perundang-undangan yang telah mengatur tanpa ada kesepakatan,?
Untuk itu diminta Kapolda Jambi dan Bidpropam Polda Jambi, Ditkrimum, Ombudsman Jambi, untuk mengusut tuntas mafia pembiayaan yang diduga adanya kolaborasinya penegak hukum dengan perusahaan pembiayaan dikota Jambi terhadap Debitur masyakarat, Minggu (17/09/2923).
Didalam aturan UU fidusia no 42 tahun 1999
dan Perkap Kapolri no 8 tahun 2011 Amar
putusan Makamah konsitusi no 2 tahun 2021 UU konsumen no 8 tahun 1999 biar tidak saling di rugikan setiap kriditur dan debitur harus proses di pengadilan negeri, tidak bisa dinyatakan atau analisa yang tidak tempat apa lagi dugaan dan menakuti dengan surat kop POLRI itu menakuti untuk mengiring Debitur masyakarat di arah tindak pidana apa lagi dalam PP NO 2 Tahun 2003 pasal 5 huruf(H), aparat penegak hukum tidak di bolehkan ikut serta menagih atau sebaliknya.” Ungkap ketua korwil Lembagai swadaya masyarakat GP2AM GERAM Provinsi Jambi berinisial AF
Mengingat dan tegas untuk pihak aparat kepolisian tidak salah ambil langkah, lalu menerapkan sepihak didalam UU fidusia di pasal 36/15 lalu dipasal 35 tidak pernah terbongkar yang mana dugaan perusahaan pembiayaan di Kota Jambi mengakalin dan pembodohan terhadap Debitur tiba tiba Serfikat Fidusia lalu BAKU sudah saatnya pihak-pihak dan instansi terkait untuk membongkar buruknya perusahaan pembiayaan terhadap Debitur-masyarakat.
Kami menduga adanya cacat hukum dan ambigu didalam UU FIDUSIA tersebut kenapa selalu untuk dipaksakan biar mendapat keuntungan masuk ke kantong pribadi oknum-oknum didalam hal ini artinya antara Kreditur dan Debitur sesuai Regulasi dan proses perjalanan biar bisa terbit jaminan seterfikat FIDUSIA di kantor Kemenkuham RI dan di NOTARIS bersama sama tanpa diwakilin atau di kuasain biar transparan akuntabel.” Ujarnya
Kenapa saat ini pasal 35 UU fidusia no 42 tahun 1999 tersebut tidak pernah terbongkar dari perusahaan pembiayaan yang diduga mengakalin pembodohan menjebak terhadap Debitur masyakarat di Kota Jambi.” Pungkasnya (*)
Discussion about this post