Serunting.id, Jambi – Gubernur Jambi Dr. H. Al Haris, S.Sos. MH dengan didampingi Wakil Gubernur Drs.H. Abdullah Sani, MPdi serta Sekda Provinsi Jambi H. Sudirman,SH,MH melepas Kirab/Pawai Peringatan 10 Muharram 1445 Hijriah yang juga dirangkai dengan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.
Pelepasan ini dilaksanakan di Halaman Depan Bank 9 Jambi dan Finish di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Jum’at (28/07/2023) pagi.
Pada kegiatan tersebut Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi juga turut serta dalam pawai kirab bendera merah putih serta diikuti juga oleh Sekda Provinsi Jambi, para pejabat eselon II Pemprov, Kader TP PKK, Organisasi Kemasyarakatan serta ribuan pelajar dari berbagai SMA/SMK se-Provinsi Jambi. Rangkaian pawai kirab bendera merah putih juga diiringi dengan dengan drumband.
Setelah sampai di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Gubernur Jambi, Wakil Gubernur Jambi, Sekda Provinsi Jambi, para pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Jambi, Organisasi Kemasyarakatan dan para peserta pawai lainnya mengikuti launching pembagian 10 juta bendera merah putih oleh Kementerian Dalam Negeri RI secara virtual bersama seluruh provinsi di Indonesia.
“Sehubungan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 400.10.1.1/6287/Polpum tanggal 11 Juli 2023 tentang Pencanangan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih Tahun 2023 dalam rangka Menyemarakkan Peringatan Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia,” ucap Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris menegaskan, Pemerintah Provinsi Jambi siap mendukung Gerakan 10 juta Benda Merah Putih. “Gerakan ini kita gerakan ke tengah masyarakat dan juga sekolah-sekolah, serta diikuti kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi. Dengan cara ini nasionalisme kembali muncul, NKRI harga mati,” tegas Gubernur Al Haris.
“Pada kesempatan yang baik ini kita melaksanakan pembagian 10.000 (sepuluh ribu) Bendera Merah Putih kepada masyarakat. Selain itu, kita memberikan santunan kepada anak yatim sebanyak 1.570 anak yatim dengan rincian Rp. 500 ribu per anak,” ujar Gubernur Al Haris.(*)
Discussion about this post