Serunting.id, Jambi – Mengambil istilah tangkap lepas pemain/mafia ilegal driling dibungku Desa Pompa Air Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi sampai saat ini masih tetap berlenggang bebas, terlebih lagi para pemain/mafia di lindungin oleh oknum Aparat Penegak Hukum. Kamis (27/07/2023).
Didalam aturan sudah jelas, tidak ada yang hebat dan kuat yang melanggar dan merugikan negara didalam UU MIGAS NO 22 tahun 2001, Apa lagi oknum sipil tersebut berinisial Sagala yang sampai saat kebal hukum.
Pernah di tangkap terkait ilegal driling oleh Polda Jambi pada waktu lalu, tetapi mirisnya, bermain kembali, malah mafia tersebut diduga mengambil lokasi di wilayah kerja Pertamina(WKP).
Temuan awak media kemarin sore dilapangan. Berapa mobil dan motor langsir (Ojek angkut galond:red) dari lokasi ke penampungan Sagala, dibawa ke pemasakan didaerah Bayung Lincir Provinsi Sumsel yang layaknya seperti pasar malam.
Untuk itu, Diminta Kapolda Jambi dan Mabes Polri, Pangdam II Sriwijaya untuk mengusut tuntas Mafia-mafia ilegal driling yang ada di Bungku Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, biar tidak ada lagi terkesan pembiaran atau hukum ini tajam ke bawah tumpul keatas.
Sampai berita ini dirilis oknum mafia bernama Sagala masih menutup diri alias kucing-kucingan.
Team Redaksi
Discussion about this post