Serunting.id, Jambi – Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/203/VIII/2022/ SPKT-B/POLDA JBI. Manaor Pangaribuan (Korban:red) warga Paal Merah Kota Jambi, yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Melaporkan Andri Eko Wibowo (Pelaku:red) warga Alam Barajo Kota Jambi atas penipuan dan penggelapan senilai kurang lebih Rp 500 juta.
Terkait kasus penipuan dan penggelapan ini merujuk surat perintah penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/494/IX/RES.1.11/2022/Ditreskrimum tanggal 20 September 2022. Maka ditunjuk AKBP Rudi Rexon Marpaung.S.Si jabatan Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi.
Terkait perkembangan hasil penyelidikan 30 November 2022:
a. Penyidik telah memeriksa saksi Hayati Simanjuntak, Harlen Pangaribuan dan Ismail Fahmi.
b. Penyidik telah memeriksa terlapor Andri Eko Wibowo.
c. Penyidik telah mengirimkan surat permintaan wawancara terhadap Iskandar dan Viriya Madya Andriawan.
d. Penyidik telah mengirimkan surat permintaan wawancara kepada Bank BRI untuk menanyakan terkait 3 (tiga) cek yaitu CGM 356001, CGM 356016 dan CGM 356025.
e. Penyidik terkendala terkait rekening koran Bank BCA nomor : 1190925605 atas nama Manaor Pangaribuan yang mana kejadian tersebut terjadi dari 17 Maret 2021 sampai dengan Juli 2022 dan penyidik baru menerima rekening koran Bank BCA dengan nomor : 1190925605 atas nama Manaor Pangaribuan dari bulan Desember 2021 sampai dengan Juli 2022.
f. Penyidik terkendala terkait alamat Agen Muara II Palembang atas nama Hendri Gunawan.
Manaor Pangaribuan (Korban:red), menceritakan kronologis awal permulaan kasus ini.
“Saya ada teman saya sendir, dengan saya sudah lama kenal, jadi ia ada usaha untuk jual beli jagung, ia mengatakan jagungnya ini dari luar kota untuk disuplai ke Jambi. Untuk pengembangan usaha, ia membujuk rayu saya, supaya saya mencoba memberikan dana untuk dipakai untuk pengembangan usaha dia.” papar Manaor
“Dan pada akhirnya, saya kasih, karena saya anggap ini sudah teman lama, teman akrab saya dan tidak ada sedikit curiga. Akhirnya saya kasih, serta saya kasih dan awal total Rp 200 juta, setelah saya serahkan dana Rp 200 juta ini, kemudian ia menyerahkan kepada saya cek (alat pembayaran:red), nah ini sebagai alat untuk pembayaran yang Rp 200 juta yang dia minta dari saya, ini sifatnya kan jatuh tempo jadi belum bisa langsung dicairkan.” jelasnya.
“Berjalanlah ini, beberapa bulan berikutnya kalau enggak salah sekitar ada sekitar 5 atau 6 bulan lagi ia mencoba menghubungi saya lagi untuk memakai dana saya lagi, dengan alasan supaya lebih besar lagi dengan rayuan-rayuan lah gitu, akhirnya saya mau tanpa ada curiga, saya serahkanlah lagi dana saya secara bertahap dengan total lebih kurang Rp 500 juta.” katanya
“Saya tidak tahu usaha ini ada atau tidak, saya enggak tahu, jadi ia sendiri yang mengelola dana ini. Jadi suatu saat saya mendapatkan informasi, kalau ia (Pelaku:red) ini katanya tidak usah lagi di kasih dana. Informasinya bangkrut. Setelah mendapatkan informasi tersebut, jadi saya wajar, saya minta dana saya yang sudah saya berikan untuk dikembalikan.
“Kemudian saya kasih tempo, karena ia tidak bisa tanggung jawab, yah pada akhirnya saya buatlah laporan polisi ke Polda Polda Jambi. Kalau mau dikaji kasus ini lebih kurang sudah 11 bulan berjalan, bahkan belum ada kejelasannya hingga berujung penyelesaian. Sampai-sampai saya menanyakan kepada Kasubdit I Ditkrimum Polda Jambi AKBP. Rudi Rexon Marpaung.S.Si, yang memegang perkara ini, apakah perkara ini terlalu berat atau terlalu ringan. Kalau memang tidak bisa ditindaklanjuti yah di SP3 kan saja.” tegas Manaor Pangaribuan.
Laporan Ulang di Polresta Jambi Soal Cek?
Terkait LP di Polresta Jambi. Manaor menjelaskan saat dirinya diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jambi. Ada hal yang janggal terkait soal Cek.
“Saya mendesak supaya persoalan Cek untuk diusut juga, karena saat diperiksa penyidik persoalan Cek tidak diangkat. Kemudian saya berkoodinasi kepada Kasubdit I Ditkrimum AKBP Rudi Rexon Marpaung.S.Si, kemudian Kasubdit I menjelaskan dan menunjukkan LP soal Cek tidak ada dalam Laporan dan Kasubdit I menyarankan agar membuat LP lagi khusus soal Cek agar untuk dapat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. “jelasnya lagi.
“Saya berharap, yah namanya kita sebagai korban sebaiknya untuk ditanggapin dan ditindaklanjuti, jangan kesannya seperti ada main mata saja, apalagi persoalan ini hampir bergulir kurang lebih 1 tahun. Dan saya sangat butuh integritas pihak penyidik” ujarnya.
Gelar Perkara Hingga Kini Belum Dilakukan?
Sementara itu terkait gelar perkara, Manaor Pangaribuan (Korban:red) mengatakan, bahwa ia sempat menghadap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Dalam pertemuan tersebut Manaor menjelaskan bahwa saat itu Dirreskrimum perkara ini untuk cepat dilakukan gelar perkara.
“Saya, beberapa pekan lalu sempat menghadap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Kemudian Dirreskrimum memanggil Kabagops dan Wakasidik keruangan nya. Kemudian dihadapan saya, Dirreskrimum memerintahkan agar kasus ini untuk segera dapat dilakukan gelar perkara.” katanya
“Namun hingga kini belum ada progresnya, kapan akan digelar dan dilaksanakan, yang saat ini masuk dalam proses penyidikan tahap dua oleh Kasubdit I Ditkrimum Polda Jambi.” bebernya lagi.
Menindaklanjuti intruksi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira. Subdit I Ditreskrimum kembali melakukan penyidikan tahap II terkait Laporan Nomor: STPL/203/VIII/2022/ SPKT-B/POLDA JBI. Manaor Pangaribuan (Korban:red) warga Paal Merah Kota Jambi, yang menjadi korban tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Dalam pemeriksaan Tahap II tersebut Manaor Pangaribuan menjelaskan ia di panggil kembali untuk diperiksa dimintai keterangan, begitupun pihak terlapor tidak luput ikut dalam pemeriksaan.
“Saya pada 3 Juli lalu mendapatkan surat panggilan kembali untuk dilakukan pemeriksaan/konfrontir Tahap ke dua. Namun pada proses konfrontir tahap ke dua oleh pihak penyidik Subdit I Ditkrimum Polda Jambi mendapatkan temuan senilai Rp 195 juta 427 ribu.” jelasnya.
“Ini temuan langsung dari kerugian, dan ini penyidik telah menerangkan kepada si terlapor bahwa hasil kerugian si pelapor senilai Rp 195 juta 427ribu.” tegas Manaor
“Untuk langkah berikutnya yang diambil oleh penyidik sekarang ini, mereka akan memeriksa kembali nota-nota yang ada, artinya si terlapor pernah memerintahkan saya untuk mengirim uang via agen itu, benar atau tidak, makanya nanti pihak agen, juga saksi-saksi, dalam waktu dekat ini akan diperiksa kembali.” pungkas Manaor Pangaribuan.
(Datut Rakash)
Discussion about this post