Serunting.id, Kota Jambi – Persoalan dana BOS Tahun 2022 di Disdik Kota Jambi senilai Rp 700 Juta yang diketahui lenyap menuai sorotan dari akademisi sekaligus pengamat politik Jambi ini, Dr. Noviardi Ferzi.
Noviardi mengatakan, masalah dana BOS bocor adalah fenomena gunung es, kecil dipermukaan yang tersembunyi jauh lebih besar.
Namun sayangnya, Pemerintah Kota sampai saat ini tidak nampak upaya mencegah terjadinya kebocoran penggunaan dana BOS oleh kepala sekolah.
“Semestinya Walikota harus memberikan perhatian serius terhadap penyelenggaraan pendidikan melalui program pemantapan kualitas secara merata dan terjangkau.” katanya
“Karena Dana BOS merupakan bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah setiap tahun guna meningkatkan kualitas pendidikan di Jambi.” tegasnya
“Sebenarnya berdasarkan pasal 60 Permendagri Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana BOS pada pemerintah daerah, Gubernur berhak melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana BOS Provinsi serta kabupaten/kota. Hanya saja Gubernur tak melakukan ini.” pungkasnya
(Abangda)
Discussion about this post