Serunting.id, Jambi – Gudang beras milik CV. Srijaya berada di Komplek Pergudangan, Pall 11, Tempino, Muarojambi diduga mengoplos beras murah ke beras premium.
Data yang berhasil dikumpulkan media ini, gudang beras tersebut beraktifitas dua kali dalam satu minggu dan sudah berlangsung satu tahun terakhir, Masyarakat harus hati-hati dalam memberi beras.
Dari foto yang didapat media ini, terlihat jelas aktifitas digudang tersebut. Para pekerja tengah memindahkan beras murah merek Raja Udang ke karung beras premium merk Satelite.
“jadi modusnya memindahkan beras murah ke premium dari karung merk Raja Udang ke merk Satelite lalu di pasarkan ke masyarakat”, ujarnya sumber terpercaya media ini, yang namanya dirahasiakan, Senin (12/6).
Media ini melakukan investasi ke lokasi pada Senin, 5 Juni 2023 sore, Dan menemui seorang kepala gudang disana. Saat itu, aktifitas jual beli barang jenis sembako sedang berlangsung, pemilik gudang sedang tidak berada di lokasi dan hanya ada kepala gudang bernama Hartono alias Aliong.
Pelaku usaha CV. Srijaya dibawah kendali Fery warga Jambi keturunan Tionghoa. Saat ditanya soal dugaan beras oplosan, pihaknya menyangkal tidak tahu.
“Saya baru pak jadi kepala gudang disini, saya dak tahu sembari menelpon bos nya atas nama Fery,” ujarnya singkat.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (LPKNI) Kurniadi Hidayat, menegaskan pelaku usaha melakukan seperti itu melanggar ketentuan yang ada.
“unsur pidana, perlindungan konsumen, dan hak cipta,” jelasnya, melalui sambungan telepon Senin, (12/6)
Lebih jauh, Kata Kurniadi, Pelaku usaha tidak dibenarkan melakukan oplosan beras yang sudah memiliki brand/merk tentu melanggar hak cipta. Apalagi beras medium (murah) ke premium menyangkut perlindungan konsumen.
“Jika menyangkut pidana, pihak satgas pangan yang diketuai Ditreskrimsus Polda Jambi bisa saja menindak pelaku usaha tersebut. Dan ini juga menjadi perhatian serius LPKNI,” tegasnya.
Untuk diketahui, Bahwatindakan pengoplosan atau mencampur beras antara suatu kualitas dengan kualitas lain yang berbeda misalnya beras kualitas satu dicampur dengan beras kualitas dua, tiga ataupun kualitas dibawahnya, tindakan yang salah dan merugikan masyarakat/konsumen atau melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Pada Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, telah diatur tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dan Pada Pasal 19 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Abangda)
Discussion about this post