Serunting.id, Bungo – Masyarakat di gegerkan dengan ulah Oknum guru inisial AB yang mengajar di di SD 48/II Desa Padang Palangeh Kabupaten Bungo, Jambi.
Hubungan gelap mereka ini sebenarnya sudah jadi buah bibir masyarakat sejak lama, akan tetapi masyarakat tidak punya cukup bukti untuk mengungkapkan hal ini.
Kejadian ini terungkap saat Hamdan (suami dari JL) memepergoki AB dn JL sedang di dalam kamar berbeda dalam satu rumah, kejadian itu sekira pukul 01.30 dini hari. 16 April 2023.
Saat di tertangkap basah AB sudah tidak mengenakkan sehelai benang pun (Bugil:red).
Pengakuan dari perempuan inisial JL hubungan gelap mereka ini sudah berlansung kurang lebih 7 tahun, dia juga mengakui beberapa tempat yang menjadi tempat berhubungan intim, di dekat kandang jawi (sapi), dirumah dan di salah satu penginapan yang ada di pasar kuamang kuning (SPA).
Dari laporan yang di buat oleh suami sah JL ke kepala kampung (LAM), Akhirnya setelah di lakukan sidang adat yang di laksanakan di ruangan pola kantor camat kecamatan pelepat ilir 3 Mei 2023, pelaku di kenakan denda adat.
Untuk AB (laki-laki)
a. 1 Ekor kerbau
b. Beras 100kg
c. Kelapo 100 tali
d. Kain 8 kayu
e. Selemak semanih
f. Uang sidang
Untuk JL (perempuan)
a. Turun dari rumah dengan pakaian sepelulus di badan
Berdasarkan hasil sidang dan keduo belah pihak mengakui perbuatan nya, sanggup batas bahunyo pikul batas lutut jinjing, bahwa itu salah mandi dipancuran gading, itu termasuk hukum tertinggi, Ungkap Datuk “Suhaimi” ketua lembaga adat Kecamatan Pelepat Ilir.
Saya sangat berharap Kepala Dinas Pendidikan Bungo mengambil tindakan tegas dalam permasalahan ini, karna guru yang harusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat malah melakukan tindakan yang memalukan, ujar Edi kartono. Rio (Kades) padang palangeh. (*)
Discussion about this post