Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan
Serunting.id, Jambi – Spanduk yang terpasang di Sungai Gelam dilihat dari perspektif hukum publik ditenggarai merupakan ungkapan dari sikap kritis masyarakat terhadap gejolak sosial yang terjadi dan/atau merupakan ungkapan yang terlahir dari rasa tidak percara atau mosi tidak percayaterhadap penegakan hukum, dengan mencantumkan kalimat yang berada pada dua posisi atauforsiyang berbeda disatu sisi mendorong dandisisi lainnya melontarkan bahasa dengankalimatdengan beraroma ancaman.
Pernyataan gaya bahasa sarkasme sebagai symbolisasi dari kecintaan warga negara terhadapnegara beserta keseluruhan elemen kenegaraan baik dari segi Sumber Daya Alam, Lembaga Ketatanegaraan, Aparat Penegak Hukum beserta lembaga penegakan hukumnya, dan sertaKeuanganNegara.
Masyarakat yang menduga adanya konspirasi dan/atau kolaborasi para pihak terkait dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan hartakekayaan negara berupa pertambangan Mineral Batubara yang dilakukan dikawasan Kecamatan Sungai Gelam, serta ada nya indikasi penggelapan dan/atau pengemplangan pajak atas kegiatan dimaksud dengan asumsimencapai ratusan miliar dari produksi Batubara sebanyak 250.000 (Dua Ratus Lima PuluhRibu) Ton.
Keinginan masyarakat suci yang didasari dengan rasa cinta terhadap tanah air dan tidakmenginginkan negara beserta dengan alat kelengkapannya terutama pihak Kepolisian sebagai Aparat Penegak Hukum terkesan terbelenggu oleh keras dan kejamnya serta kokoh dan tangguhnya kekuasaan oligarki.
Masyarakat menginginkan agar Kapolda Jambi beserta dengan jajarannya mengungkap segala macam bentuk indikasi perbuatan melawan hukum terkait dengan kegiatan operasional PT.Bumi BorneoInti(BBI), baik dari perspektif Hukum Perizinan, Hukum Lingkungan, Hukum Perdata terkait fakta administrasi yang dipergunakan sejauh mana keabsahannya dan kepastian hukumnya (legal certainty).
Legalitas yang termasuk pada dua tujuan hukum lain selain kepastian hukum yaitu keadilan(justice), kemanfaatan (utility, purposuveness), benar-benar syah untuk dipergunakan karenatidak termasuk pada kategori Cacat Hukum dan/atau Batal demi Hukum (null and void) ataudianggaptidak syah sejak dari awal(void ab initio).
Profesionalisme pihak Polda Jambi dituntut untuk memberikan jawaban yuridisterhadapissue yang beredar yang menyebutkan tentang dugaan PT. BBI terindikasi mempergunakan sejumlah fakta administrasi dan fakta physik yang bersifat cacat hukum dan batal demi hukum untuk melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain seperti dokumen Minerba Online Monitoring System (MOMS), Mobilasasi dalam proses distribusi dan transporasi seperti izin trakyek armada angkutan dari dan ke mulut tambang atau ke pelabuhan ataudermaga, Stockfile dan Dermaga Untuk Kepentingan Sendiri (DUKS) yang diperkirakan illegal atau tanpa izin.
Termasuk mengungkap fakta lainnya menyangkut kegiatan pertambangan batubara dimaksud yang dilihat dengan menggunakan perspektif Hukum Ekonomi, Hukum Pajak, Hukum TataNegara dan Hukum Administrasi Negara (HTN & HAN) menyangkut tentang pelaksanaan Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang dilakukan oleh pihak berkompeten dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pemanfaatan kekayaan negara.
Discussion about this post