Serunting.id, Batanghari — Menjadi landasan diperlukannya LPSE adalah untuk mendukung proses pengadaan barang atau jasa secara eletronik (e-pengadaan) agar dapat berjalan secara lebih efisien, efektif, transparan serta akuntabel sehingga dapat tercipta persaingan sehat antar pelaku usaha dan optimalisasi belanja negara dapat diwujudkan.
LPSE Mempunyai Fungsi sebagai berikut :
>> Mengelola sistem e-Procurement;
>> Menyediakan pelatihan kepada PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa;
>> Menyediakan sarana akses internet bagi PPK atau Panitia dan Penyedia barang/jasa;
>> Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa;
>> Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK atau Panitia dan Penyedia barang atau jasa.
Upaya pemerintah untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah unit layanan penyelenggara sistem elektronik pengadaan barang/jasa yang didirikan oleh Kementerian atau Lembaga atau Perguruan Tinggi atau BUMN dan Pemerintah Daerah
LPSE dihadirkan untuk memfasilitasi ULP (Unit Layanan Pengadaan) dalam melaksanakan pengadaan barang atau jasa pemerintah secara elektronik.
LPSE mengoperasikan sistem e-procurement bernama SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) yang dikembangkan oleh LKPP.
Pada awalnya LPSE hanya sebagai tim ad hoc yang dibentuk oleh kepala instansi (gubernur, walikota, menteri). Pada perkembangan selanjutnya, sebagian instansi telah mendirikan LPSE secara struktural seperti di Kementerian Keuangan Republik Indonesia, daerah Provinsi serta daerah kabupaten/kota se-Indonesia.
Pada proses pengadaan, LPSE hanya sebagai fasilitator yang tidak ikut dalam proses pengadaan. Pelaksanaan proses pengadaan sepenuhnya dilakukan oleh panitia pengadaan atau Unit Layanan Pengadaan/ULP.
Landasan hukum yang mendasari lahirnya layanan ini adalah:
Meningkatkan akses informasi kepada masyarakat, Meningkatkan peran serta media massa dan masyarakat dalam pembangunan,
Mengembangkan media teknologi informasi dalam rangka menunjang pertumbuhan ekonomi dan pelestarian Budaya.
Meningkatkan pemberdayaan tehnologi informasi, pos dan telekomunikasi dalam rangka pelayanan publik
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi guna menciptakan efesiensi dan efektivitas kerja
Meningkatan kualitas sumber daya manusia.
LPSE System Provider Pada LPSE Sistem Provider ini menjalankan seluruh tugas LPSE, memiliki alamat website sendiri dan mengelola sistem (database) sendiri.
LPSE dengan tipe ini juga melaksanakan fungsi lainnya, misal:
sosialisasi kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, pelatihan kepada PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa, dan melayani PPK/Panitia Pengadaan untuk mendapatkan kode akses melakukan verifikasi terhadap dokumen (Akta, SIUP, TDP, ijin usaha sesuai bidang, KTP Pemilik dan/atau Direktur Perusahaan, dll.)
Ketua LSM Kubu Jambi kepada awak media ini menuturkan “Setidaknya ada 11 perusahaan penyedia yang melebihi batas SKP (Sisa Kemampuan Paket) pada tender proyek LPSE Kabupaten Batang Hari tahun 2022 dimana sampai hari ini kita belum melihat adanya penindakan baik secara administrasi maupun terhadap dugaan pelanggaran hukumnya”, ungkap Anwar. (*/)
Discussion about this post