Serunting.id, Jakarta – Permasalahan angkutan tambang batu bara terus menerus masih menjadi polemik di masyarakat, terkait tentang dampak truk batu bara, jalan yang semakin rusak, dan timbul kemacetan mengakibatkan terganggunya kenyamanan masyarakat.
DPR RI Komisi V melakukan rapat bersama Gubernur Jambi, Dirjen Pembangunan Daerah Kemendagri, Dirjen Bina Marga Kemen PUPR , Dirjen Perhubungan Darat Perhubungan tentang RDP. Rapat dilaksanakan di Gedung DPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023.
Gubernur Jambi, Al Haris di hadapan pimpinan Komisi V DPR RI menyampaikan laporan terkait Kondisi Jambi saat ini, terutama persoalan batu bara, yang menggunakan jalan nasional. Ia menyebut zamannya Gubernur Hasan Basri Agus telah mengeluarkan Perda Nomor 13 tahun 2012 yang mana dalam aturan tersebut bahwa pemegang IUP itu diamanahkan untuk membangun jalan khusus untuk tambang.
“Mereka (pemegang IUP) memulai membentuk konsorsium dan dimulailah rencana pembangunan jalan khusus, namun di tengah jalan itu macet, karena waktu itu harga batu bara tidak cukup baik, seharusnya tahun 2014 jalan selesai. Nah ternyata sampai akhir beliau menjabat tidak selesai,” dalam laporannya di hadapan Komisi V DPR RI di Gedung Senayan DPR/MPR RI pada Rabu, 29 Maret 2023.
Namun mulai 2020 hingga sekarang, Al Haris katakan bahwa harga batu bara mulai cukup baik, pemegang IUP masuk ke Jambi.
“Kami tidak punya pilihan lain waktu itu, memang ketika itu tidak ada jalan khusus waktu itu, maka pemilik izin menggunakan jalan nasional, mulai Tembesi ke Jambi itu sepanjang lebih kurang 230 kilometer,” ujarnya.
Pihak Gubernur, mengaku telah bekerja keras dan menyiapkan langkah-langkah untuk mengurai persoalan ataupun kemacetan yang disebabkan oleh angkutan batu bara ini, namun hingga sekarang belum menunjukkan kondisi yang signifikan, sehingga kemacetan terus terjadi.
“Langkah kami yang bisa kami buat pertama kami buat jalan khusus, saat ini sudah ada 3 perusahaan yang bersedia membangun, jalur sungai, namun kondisinya masih dangkal, jadi bisanya hanya pas air naik, selanjutnya, bersama TNI-Polri kami untuk membantu mengurangi kemacetan,” tuturnya.
Setelah mendengar itu, Anggota Komisi V DPR RI Dapil Jambi H Bakri menyampaikan bahwa saat ini para pengusaha tambang sudah tidak bisa diajak kerja sama.
“Baru kemarin kita rapat bersama Kementerian Perhubungan, soal aturan jam operasional, kan siang dilarang untuk beroperasi, hingga saat ini masih ada aja yg melanggar,” katanya.
“Saat ini, masyarakat sudah mulai apatis terhadap persoalan ini, bayangkan jalan baru selesai diaspal, masyarakat sudah menyiramnya, maka akan rusak lagi, ini akan berdampak ke depannya,” ujar H Bakri.
Hal senada disampaikan, Pimpinan Komisi V RI meminta agar Pemerintah Provinsi Jambi lebih tegas dalam menegakkan aturan.
“Permasalahan ini timbul karena adanya pengusaha tambang batu bara yang tidak taat hukum, menganggap remeh,” ujar Lasarus.
“Apabila semua taat hukum, maka tidak akan timbul permasalahan, ditambah lagi, kalau bicara rugi, jelas masyarakat pengguna jalan nasional yang paling banyak ruginya, kalau yang untung yang tenang-tenang saja, tidak memikirkan dampaknya,” ucapnya.
Di akhir rapat, menyimpulkan ada dua poin khusus, yakni:
1. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementrian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batu bara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan point 1 (satu) dari kesimpulan rapat. (*/)
Discussion about this post