Serunting.id, Kota Jambi – Kembali Warga Kota Jambi, Nandik, dalam hal ini sebagai penerima kuasa dari pihak pemberi kuasa, Wulandari, mengeluhkan pelayanan BPN Kota Jambi yang terkesan lamban dalam proses pengurusan Blanko untuk pengukuran ulang lahan yang lengkap dengan sertifikat yang berlokasi tepat dibelakang Mall Pelayanan Publik Kota Baru. Rabu (11/3/2023).
Menurutnya sudah hampir 1 tahun ini diajukan untuk permohonan pengukuran ulang namun hingga belum ditanggapi oleh pihak BPN Kota Jambi.
“Pengennya kepada pihak BPN Kota Jambi untuk dilaksanakan, seandainya ada permasalahan atau ada kendala dilokasi dilapangan, kan bisa dipanggil,” katanya
“Namun yang kita pertanyakan, kok pihak BPN langsung bisa turun padahal legalitas atas permohonan pemohon masih status sporadik (Lahan tetangga:red), setidaknya diajukan surat resmi, atau permohonan atau kalau memang ada kendala soal masalah permohonan pergantian blanko saya, setidaknya ada surat resmi atau pemblokiran atau penyanggahan.”tegasnya
“Lalu saya mencoba mengkonfirmasi pihak BPN Kota Jambi tidak ada respon, dan saya pun minta legalitas permohonan untuk pergantian blanko utk legalitas saya belum dapat, katanya dapat informasi hanya sebatas sporadik, lalu saya mencoba konfirmasi ke kantor lurah Paal 5 memang lahan sebelah sproradik, kemudian saya minta salinan namun dibilang tidak ada.” Ujar Nandik
Yang menjadi pertanyaan?
1.Apakah ada sanksi untuk petugas BPN apabila salah mengukur tanah di lapangan yang tidak sesuai dengan denah peta di sertifikat?
2. Apa sanksi untuk orang yang suka memindahkan batas tanah?
3. Bagaimana solusi yang tepat untuk menyesuaikan ukuran tanah faktual dengan yang di sertifikat? Maaf banyak tanya, karena ini yang selama ini mengganjal di pikiran.
Editor: Datut Rakash
Discussion about this post