Serunting.id, Kota Jambi – Janji tinggallah janji, mungkin kalimat tersebut layak disandangkan kepada Kepala Inspektorat Kota Jambi Yunita Indrawati. Pasalnya ia mengatakan 1-2 hari akan mempublish perusahaan yang terindikasi untuk di Blacklist.
Seperti isi pesan singkat beberapa hari lalu, Rabu (8/3/2023), kepada mitra media ini Nusantaranews86.id saat dikonfirmasi.
Adapun isi pesan singkat Kepala Inspektorat Kota Jambi:
“Bapak harus tau siapa yang punya tugas untuk melakukan blacklist”, ujarnya
“1-2 hr ini kita share siapa yg terindikasi utk di blaclist…utk yg sdh ditetapkan pemenang tender, kl memang ternyata terindikasi di blaclist, brrt tdk dpt berkontrak…”katanya
Namun hal yang diinginkan oleh media ini untuk mendapatkan informasi (fair dan sportif: red) Kepala Inspektorat Kota Jambi hanyalah isapan jempol semata. Hingga detik ini, Minggu (12/3/2023) jawaban tersebut hanya angan belaka.
Kembali lagi, kuat dugaan konspirasi yang masif dan terstruktur ada dibalik semua ini. Akankah sampai menunggu langit akan runtuh dan bertanya kepada rumput yang bergoyang.
Seperti berita sebelumnya. Sikap lamban dan cepat tanggap yang dilakukan kepala Inspektorat Kota Jambi Yunita Indrawati, hingga saat ini belum membuahkan hasil dari pemeriksaannya terhadap 107 penyedia jasa (Perusahaan) melampaui SKP.
Hal tersebut membuat para penyedia barang dan jasa kebingungan karena belum adanya ya kepastian hukum.
Padahal Sekda Kota Jambi telah memanggil 107 penyedia yang diduga telah melampaui syarat kemampuan paket dengan surat tertanggal 18 November 2022 untuk dilakukan singkronisasi dan verifikasi SKP penyedia.
Verifikasi dan singkronisasi SKP penyedia berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan Sekda Kota Jambi, namun dilakukan secara tertutup oleh kepala Inspektorat Kota Jambi sehingga menimbulkan berbagai asumsi negatif.
Hal tersebut dibuktikannya dengan ditemukan 2 (dua) perusahaan penyedia barang dan jasa yang masuk dalam 107 perusahaan dengan nomor urut 88 dan 98, yang diduga mengangkangi peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, justru ikut dan dimenangkan kembali tender pada tahun 2023 ini oleh pihak LPSE kota Jambi. Sementara Inspektorat belum mengeluarkan hasil pemeriksaannya.
Sehingga menjadi banyak pertanyaan penyedia lainnya, kenapa dua penyedia yaitu CV Trio R Jaya Abadi dan CV Danau Sipin Abadi yang belum final dalam pemeriksaan Inspektorat masih tetap diikutkan tender, namun anehnya setiap dikonfirmasi kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita, selalu memberikan keterangan yang tidak masuk akal, “tunggu saja” selalu menjadi sanggahannya. (*)
Discussion about this post