Serunting.id, Kota Jambi – Sikap lamban dan cepat tanggap yang dilakukan kepala Inspektorat Kota Jambi Yunita Indrawati, hingga saat ini belum membuahkan hasil dari pemeriksaannya terhadap 107 penyedia jasa (Perusahaan) melampaui SKP.
Hal tersebut membuat para penyedia barang dan jasa kebingungan karena belum adanya ya kepastian hukum.
Padahal Sekda Kota Jambi telah memanggil 107 penyedia yang diduga telah melampaui syarat kemampuan paket dengan surat tertanggal 18 November 2022 untuk dilakukan singkronisasi dan verifikasi SKP penyedia.
Verifikasi dan singkronisasi SKP penyedia berlangsung sesuai jadwal yang telah ditentukan Sekda Kota Jambi, namun dilakukan secara tertutup oleh kepala Inspektorat Kota Jambi sehingga menimbulkan berbagai asumsi negatif.
Hal tersebut dibuktikannya dengan ditemukan 2 (dua) perusahaan penyedia barang dan jasa yang masuk dalam 107 perusahaan dengan nomor urut 88 dan 98, yang diduga mengangkangi peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021, justru ikut dan dimenangkan kembali tender pada tahun 2023 ini oleh pihak LPSE kota Jambi. Sementara Inspektorat belum mengeluarkan hasil pemeriksaannya.
Sehingga menjadi banyak pertanyaan penyedia lainnya, kenapa dua penyedia yaitu CV Trio R Jaya Abadi dan CV Danau Sipin Abadi yang belum final dalam pemeriksaan Inspektorat masih tetap diikutkan tender, namun anehnya setiap dikonfirmasi kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita, selalu memberikan keterangan yang tidak masuk akal, “tunggu saja” selalu menjadi sanggahannya.
Saat mitra media ini, Nusantaranews.id mengkonfirmasi kepala Inspektorat Kota Jambi, Selasa (7/3 2023) mempertanyakan hasil pemeriksaan verifikasi dan singkronisasi yang dilakukan kepada 107 perusahaan termasuk 2 penyedia yang dimenangkan pada tender 2023, Yunita mengatakan hal yang sangat tidak relevan saat diberikan pertanyaan oleh awak media.
Isi pesan singkat:
“Bapak harus tau siapa yang punya tugas untuk melakukan blacklist”, ujarnya
“1-2 hr ini kita share siapa yg terindikasi utk di blaclist…utk yg sdh ditetapkan pemenang tender, kl memang ternyata terindikasi di blaclist, brrt tdk dpt berkontrak…”katanya.
Menyikapi hal tersebut, justru awak media sangatlah mengerti siapa yang memiliki kewenangan untuk menayangkan perusahaan penyedia mana saja dalam 107 perusahaan yang telah diperiksa Inspektorat yang dapat diblacklist.
Serta pengguna anggaran (PA) pastinya menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat, kemudian dari hasil tersebut Kadis PUPR Kota Jambi dan Kadis Pendidikan dapat mengusulkan kepada LKPP RI untuk menanyakan penyedia mana saja yang telah terbukti mengangkangi aturan dan LKPP RI wajib mempertanyakan. (*/)
Discussion about this post