Serunting.id, Kota Jambi – Inspektorat Kota Jambi hingga saat ini belum memberikan kepastian hukum terhadap 107 penyedia yang telah melebihi SKP (Syarat Kemampuan Paket) sesuai dengan surat Sekda Kota Jambi tanggal 18 November 2022, yang diduga telah melanggar dan mengangkangi peraturan LKPP RI Nomor 12 Tahun 2021.
Dimana dalam hal ini Inspektorat diberikan wewenang untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, namun ada 2 perusahaan diantara 107 perusahaan yang melampaui SKP yang ikut serta memenangkan kembali tender pada Tahun 2023.
Adapun 2 dari 107 perusahaan yang melampaui SKP tersebut diantaranya CV Trio R Jaya Abadi dan CV Danau Sipin Abadi.
Terkait hal tersebut, media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita, melalui pesan singkat via “WhatsApp”, untuk mempertanyakan soal hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Jambi kepada 107 perusahaan yang melampaui SKP.
Isi pesan singkat:
“CV Danau Sipin Abadi itu masuk dalam 107 perusahaan yang melampaui SKP, Ko bisa menang lagi Bu,,,
“Sedangkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat belum keluar,,, Ijin Bu, bisa diluruskan perihal tersebut,,,.
Namun upaya media ini untuk mencoba mengkonfirmasi Kepala Inspektorat Kota Jambi, Yunita, tidak membuahkan hasil, pesan singkat hanya dibaca saja (ceklist biru:red).
Kuat dugaan, 107 perusahaan melampaui SKP, yang diperiksa oleh Inspektorat Kota Jambi hanya formalitas saja. Kenyataannya 2 dari 107 perusahaan tersebut bisa menang tender kembali, dan disinyalir ada main mata dalam proses tender tersebut. (*)
Discussion about this post