Serunting.id, Jambi – Beberapa waktu yang lalu, 7 orang perangkat Desa Sungai Rambai yang diberhentikan oleh Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata usaha Negara Jambi .
Mereka diberhentikan oleh Kepala Desa yang baru terpilih.
Ketujuh orang awal tahun kemudian mendaftarkan gugatan di PTUN Jambi awal tahun 2023. persidanganpun kemudian bergulir.
Alasan pemberhentian disebabkan semata-mata ketujuh orang tidak memenuhi persyaratan untuk diberhentikan oleh Kepala Desa.
Menurut berbagai peraturan perundang-undangan, perangkat Desa telah dilindungi oleh UU dan sama sekali tidak boleh diberhentikan sewenang-wenang oleh Kepala Desa yang baru terpilih.
Didalam Aturan disebutkan, hanya orang yang telah berusia 60 tahun, meninggal dunia dan diberhentikan yang boleh diberhentikan. Diluar persyaratan itu, maka perangkat desa tidak dibenarkan untuk diberhentikan.
Dengan Dasar hukum itulah maka ketujuh perangkat Desa mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Didalam gugatan, para perangkat Desa meminta kepada PTUN Jambi agar mengembalikan kedudukan perangkat Desa. Selain pemberhentian perangkat Desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberhentian perangkat Desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mempunyai konsekwensi hukum.
Mereka didampingi Kantor Hukum Musri Nauli, SH & Associates yang terdiri dari Pengacara Musri Nauli, SH, Fadhil Ahmad Ridho, SH dan M. Sadrakh Putra, SH.
Ketika sidang Sudah berjalan, Bupati Tanjabbar kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Desa Sungai Rambai tertanggal 6 Februari 2023.
Didalam surat diterangkan, Kepala Desa Sungai Rambai didalam pengangkatan dan pemberhentian perangka Desa Sungai rambai tidak melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bahkan Bupati Tanjabbar meminta kepada Kepala Desa agar mencabut keputusan Kepala Desa tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa Sungai Rambai paling lama 14 hari sejak diterimanya surat ini.
Berdasarkan surat dari Bupati, Kepala Desa Sungai Rambai kemudian mencabut atas Keputusan kepala Desa yang memberhentian perangkat Desa tertanggal 9 Februari 2023.
Dengan adanya surat dari Bupati dan Kepala Desa yang mengangkat kembali perangkat Desa, Tim Kuasa Hukum perangkat Desa Sungai Rambai mengucapkan rasa syukur.
“Alhamdulilah. Masih ada Keadilan untuk Rakyat Kecil”, kata Musri Nauli disela-sela pertemuan.
“Besok akan kita sampaikan kepada PTUN untuk mencabut perkara. Karena apa yang kita pinta didalam PTUN telah dikabulkan oleh tergugat”, kata Nauli sambil tersenyum.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bupati Tanjabbar yang begitu perhatian dengan perangkat desa. Bagaimanapun perangkat desa adalah tulang punggung menjalankan pemerintahan sehari-hari di Desa”, katanya sambil menutup pembicaraan. (*)
Editor: Astinapura
Discussion about this post