Serunting.id, Jambi — Viralnya pemberitaan terkait dugaan kecurangan dan permufakatan jahat oleh para oknum mafia LPSE Kota Jambi secara terstruktur dan masif melibatkan berbagai unsur dan pihak-pihak terkait mulai dari operator LPSE, UKPBJ, PA, KPA, dan Pokja serta melibatkan beberapa unsur Pejabat Pemkot Jambi mendapat tanggapan beragam.
Dalam aksi Unras di halaman gedung merah-putih, Ketua Umum LSM Akram Nusantara meminta pimpinan KPK usut tuntas dugaan kecurangan dan permufakatan jahat oknum mafia LPSE Kota Jambi.
Kepada awak media ini, Ketua LSM Akram Amir Akbar menjelaskan beberapa hal substansi yang menjadi persoalan krusial mafia LPSE Kota Jambi hingga meminta KPK RI turun tangan.
Adapun kronologis singkat skandal LPSE Kota Jambi “Berawal dari surat undangan Sekretaris Daerah Kota Jambi Nomor : PG.01.01/2128/PBJAP/2022 tanggal 18 November tahun 2022, undangan Sinkronisasi dan Verifikasi SKP Penyedia kepada sejumlah 107 (seratus tujuh) Direktur Perusahaan (Penyedia) dimana pertemuan tersebut berlangsung tertutup pada hari Selasa tanggal 22 November tahun 2022 pukul 09.00 s/d selesai di ruang aula inspektorat Kota Jambi lantai 2”, ungkap Amir
Lalu Pertemuan Tertutup tersebut mengundang berbagai kecurigaan dan tanda tanya besar bagi kami (LSM AKRAM-red) selaku kontrol
sosial mencermati dinamika persoalan dugaan kecurangan dan persengkokolan Mafia Lelang Proyek LPSE Kota Jambi hingga kami menemukan data-data sebagai berikut :
Pertama, Operator LPSE Kota Jambi telah memanage system penguploadan data kualifikasi sehingga data kualifikasi dan penawaran tidak dapat terkirim. Hal ini dibuktikan dengan 185 (seratus delapan puluh lima) paket tender proyek yang diumumkan di Portal LPSE Kota Jambi, sejumlah 145 (seratus empat puluh lima) paket tender tersebut hanya 1 (satu) penyedia penawar yang bisa mengirimkaan data kualifikasi dan penawaran.
Patut diduga Operator LPSE Kota Jambi telah mensetting cara tertentu untuk menghambat pengiriman data kualifikasi dan penawaran;
Kedua, Diketahuinya 107 (Seratus tujuh) Penyedia sebagai perusahaan pemenang tender proyek pengadaan barang/jasa melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum terhadap proses lelang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Perlem LKPP tentang pengadaan barang dan jasa;
Ketiga, berdasarkan data-data yang ada ditemukan hampir seluruh paket lelang di LPSE Kota Jambi rata-rata pengajuan penawarannya di bawah 1 % dari HPS, bahkan ada pula penyedia pemenang tender dengan penawaran di bawah 0.02 % dari HPS.
Dapat disimpulkan bahwa adanya kerjasama PPK dan UKPBJ membocorkan OE/EE pada sejumlah paket yang ditenderkan. Artinya juga bahwa patut diduga mereka telah membocorkan dokumen negara untuk memperkaya diri sendiri
maupun orang lain;
Keempat, Pokja memenangkan penyedia penawar tunggal pada 145 paket lelang dimana evaluasinya kami anggap tidak tepat, karena jika hanya 1 (satu) penyedia penawar yang masuk tidak menjamin bisa dimenangkan apabila persyaratan dokumen yang diminta tidak benar dan tidak lengkap.
Kelima, Bahwa beberapa penyedia yang mengajukan penawaran pada tender LPSE Kota jambi kami duga memiliki IP Adress yang sama, hal ini menguatkan bukti adanya persengkokolan dalam pengiriman penawaran.
Keenam, bahwa dugaan persekongkolan dalam tender rumah sakit Talang Banjar tipe C yang akan dibangun di atas tanah yang telah berdiri sebuah bangunan permanen GRAHA LANSIA, kemudian gedung tersebut dihancurkan, lalu rumah sakit Talang Banjar gagal dibangun, dihentikan oleh DPRD Kota Jambi karena rencana pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar tidak termasuk dalam pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) DPRD Kota Jambi, dimana keterangan ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kota Jambi Saudara Rauf saat Hering bersama LSM AKRAM di gedung DPRD Kota Jambi.
Kami menduga persekongkolan dan persaingan usaha tidak sehat dalam tender tersebut (Pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar), nilai rincian HPS /OE telah di bocorkan oleh PPK, UKPBJ, PA dan KPA kepada Rekanan, yang mana penawaran oleh pihak rekanan kami duga mendekati nilai rincian HPS dengan penawaran dibawah 1% (0,44), kami juga menduga Pemenang Tender Rumah Sakit Talang Banjar dengan nilai pagu sebesar Rp.25.000.000.000,- ( dua puluh lima milyar) yang telah dimenangkan oleh PT. WKI dengan nilai kontrak Rp. 24.890.000.000,-
Sementara itu, data dan informasi yang kita dapatkan PT. WKI baru menaikkan kualifikasi K (kecil) ke menengah (M) pada tahun 2021 dan sub bidang yang dipersyaratkan dalam tender pembangunan Rumah Sakit Talang Banjar baru dimiliki PT. WKI pada tahun 2021 dan sangat kecil kemungkinan PT. WKI mempunyai pengalaman dalam pembangunan fasilitas kesehatan tersebut namun PT. WKI keluar sebagai pemenangnya.
Menutup uraiannya Ketua LSM AKRAM meminta UKPBJ kota Jambi jangan dulu membuka lelang tahun 2023 sebelum adanya hasil pemeriksaan keterlibatan panitia lelang atau Pokja paket tender tahun 2022 yang kami curigai telah bersekongkol memenangkan 107 (seratus tujuh) penyedia melampaui SKP yang telah diperiksa oleh inspektorat kota jambi.
Terpisah, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Pimpinan KPK mendapat respon langsung dari Wakil Ketua Dr. Johanis Tanak, SH., M.Hum yang pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, beliau membenarkan KPK RI telah menerima laporan Pengaduan Masyarakat terkait Skandal Tender Proyek LPSE Kota Jambi
“Masalah tersebut sudah ditangani oleh Dumas, sesuai ketentuan yg berlaku di KPK, aduan tersebut akan dipelajari dan ditindaklanjuti oleh Dumas, bilamana masalah tsb terindikasi sbg tipikor, mk akan diproses lebih lanjut oleh dir lid, tq”, jawabnya singkat melalui kolom chat wa. (Snn/red).
Sumber: Sigapnews.co.id
Discussion about this post