Serunting.id, Jambi – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman, menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jambi mendapatkan alokasi dana CSR dari perusahaan Batubara melalui Kementerian ESDM senilai Rp 9 miliar untuk memperbaiki ruas jalan raya yang mengalami kerusakan akibat beban berat mobil angkutan tambang tersebut.
H.Sudirman menjelaskan, bahwa dana sebesar itu akan dialokasikan dengan menyesuaikan lokasi dan titik mana yang masih mengalami kerusakan pada lajur jalan raya. Selasa (13/12/2022).
Terkait hal tersebut. Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi Nasroel Yasier, mendesak Gubernur Jambi Al Haris untuk mengevaluasi seluruh perusahaan tambang Batubara yang ada di Provinsi Jambi. Sabtu (17/12/2022).
Nasroel menjelaskan, KAD mendesak Gubernur Jambi agar supaya perusahaan tambang yang ada saat ini dapat tertata rapih, setidaknya dapat terdeteksi mana yg legal dan mana yang ilegal.
“Sampai saat ini, masyarakat Jambi tidak tahu persis berapa jumlah perusahaan yang memiliki izin resmi dari Kementerian ESDM yang artinya legal, dan berapa yang ilegal.”tegasnya.
“Apalagi dana CSR hanya Rp.9 milyar, nilai angka ini diperoleh juga tidak jelas dari perusahaan mana saja.”tegasnya
Sementara itu untuk tahun 2023 mendatang, Pemerintah Provinsi Jambi akan mengajukan CSR sebesar Rp600 miliar untuk perbaikan jalan Nasional dan Provinsi mulai dari Kabupaten Sarolangun sampai ke Pelabuhan Talang Duku Kabupaten Muaro Jambi.
Sekda H.Sudirman mengatakan bahwa dana Rp 600 miliar ini nantinya di peruntukan untuk perbaikan infrastruktur jalan sepanjang 93 KM. Sedangkan untuk perusahaan mana saja yang harus membayar CSR itu masuk domainnya Kementerian ESDM, nanti mereka yang akan menentukan perusahaan mana saja yang terlibat.”tutupnya.
(Redaksi)
Discussion about this post