Serunting.id, Kota Jambi – Meminjam metode “Analisis Perbandingan Penjadwalan Proyek”. Proyek konstruksi yaitu salah satu kegiatan yang berlangsung dalam durasi yang terbatas, dengan
menggunakan sumber daya tertentu, untuk mencapai hasil dalam bentuk bangunan atau infrastruktur.
Proyek konstruksi dikerjakan dengan perencanaan yang matang agar proyek dapat selesai dengan tepat
waktu.
Kegagalan suatu proyek konstruksi disebabkan kurang efektifnya pengendalian waktu pengerjaan. Penjadwalan proyek konstruksi merupakan suatu bentuk perencanaan proyek yang dibuat dengan tujuan agar proyek dapat selesai tepat waktu.
Namun yang menjadi pertanyaan media ini soal jenis pengadaan pekerjaan konstruksi Rabat Beton Jl. Abadi (Lanjutan) Tahun Anggaran APBDP 2022 dengan Nilai Pagu Paket Rp. 300.000.000,00.
Pasalnya, hingga saat ini, tanggal 12 Desember 2022 nampak pengerjaan belum dilaksanakan.
Begini jalan ceritanya?
Saat lelang pertama, dibuka pada tanggal 19 Oktober 2022, ternyata lelang itu diikuti oleh 2 perusahaan. Dari 2 perusahaan tersebut, dimenangkan oleh CV. Putri Indah Lestari. Lalu disanggah, akhirnya batal.
Kemudian, dilakukan tender ulang kembali pada tanggal 4 November 2022. Pengumuman lagi, dimenangkan oleh satu peserta. Dalam hal ini pesertanya hanya CV. Cahyandi Mandiri. Nasibnya juga sama, disanggah lagi, batal.
Lalu dilanjutkan tender yang ke-tiga yang dibuka lagi pada ditanggal 21 November 2022. Ditetapkanlah pemenang pada tanggal 30 November 2022 yang pada akhirnya CV.Central Tempine’s keluar sebagai pemenang. dan habis masa sanggah tanggal 6 Desember 2022.
Belum lega meluapkan uporia kemenangan.
Kemudian disanggah lagi oleh salah satu perusahaan lain, yang mengatakan bahwa perusahaan CV. Central Tempine’s itu tidak punya Sub-bidang.
Perusahaan yang menyanggah saat mengecek tidak ada Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV. Central Tempine’s Dikatakan tidak punya Sub-bidang, dalam hal ini dipersyaratkan SI OO3/BS 001.
Ternyata dijawab sama pihak panitia lelang bahwa perusahaan tersebut ada Sub-bidangnya. Dikirimlah jawaban sanggah sama panitia, dalam hal ini Satuan kerja (POKJA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Jambi.
Ternyata data yang dikirim (POKJA) bukannya data Sub-bidang CV.Central Tempine’s, melainkan data Sub-bidang CV.Cental. Dari judul CV saja sudah beda, kok bisa pihak (POKJA) memberikan data perusahaan lain, hal itu menjadi yang akan bermasalah.
Setelah itu, masa sanggah habis pada tanggal 6 Desember 2022, artinya tanggal 7 nya masuk dalam proses SPBJ, tanggal 8 Desember 2022 SPBJ keluar. Dikasih kesempatan tanggal 9 Desember 2022, karena tanggal 9 bukan hari kerja. Kemungkinan penandatanganan hari seninnya tanggal 12 Desember 2022.
Berarti paling cepat tanggal 12 Desember 2022, sedang jangka waktu pengerjaan SPMK 50 hari kalender sejak tanggal SPMK diterbitkan. Berarti SPMK paling cepat tanggal 13 Desember 2022, Artinya lagi hanya 18 hari pengerjaan.
Sedikit buah pemikiran dan menjadi pertanyaan. Analisa kepantasan mengerjakan kegiatan itu metodenya mengikuti dokumen kerja yang 50 hari analisanya, atau seperti apa analisa pekerjaannya itu.
Kalo soal pekerjaan mungkin bisalah memakai pekerja tenaga sekian banyak. Namun dianalisanya seperti apa, sedangkan pengerjaan hanya cuma 18 hari. Pakai analisa mana sampai tanggal 31 Desember 2022 bisa selesai.
Kalo sudah berkontrak harus wajib dikerjakan. Sedangkan media ini turun investigasi kelapangan hari ini Senin tanggal 12 Desember 2022 belum juga dikerjakan.
Pertanyaannya???
Apakah Selesai Dengan Waktu 18 Hari Kerja. Kita Buktikan Bandung Bondowoso Versi Jambi.
Dah,, balek cak bahaso kito lamo,
Jadilah dulu, ge kito sambung lagi..!
(Datut Rakash)
Discussion about this post